kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

Kadin ingin perizinan investasi di bawah BKPM


Senin, 18 Agustus 2014 / 06:42 WIB
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah sebesar 0,64% menjadi 6.813,64 pada Jumat (3/3).


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah untuk menyatukan proses pelayanan perizinan investasi satu atap di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Keinginan tersebut mereka sampaikan terkait rencana pemerintah yang akan menerbitkan peraturan presiden untuk memangkas perizinan investasi.

Natsir Mansyur, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Distribusi dan Logistik mengatakan bahwa secara sistem, waktu, profesionalisme proses pengurusan izin investasi di BKPM selama ini sudah cukup memuaskan. Dan kondisi ini, kata Natsir sudah dirasakan oleh pengusaha selama lima tahun belakangan ini. "Waktu mereka sudah terukur, makanya kalau mau disatukan, satukan di bawah mereka yang sistemnya sudah matang supaya baik," kata Natsir kepada KONTAN Minggu (17/8).

Sebagai catatan saja pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan BKPM saat ini tengah menggodok aturan pemangkasan perizinan investasi. Armida Alisjahbana, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas mengatakan, salah satu poin penting yang akan diatur dalam peraturan yang akan berbentuk peraturan presiden tersebut adalah mengenai penyatuan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×