kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Kadin ingin perizinan investasi di bawah BKPM


Senin, 18 Agustus 2014 / 06:42 WIB
Kadin ingin perizinan investasi di bawah BKPM
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah sebesar 0,64% menjadi 6.813,64 pada Jumat (3/3).


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah untuk menyatukan proses pelayanan perizinan investasi satu atap di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Keinginan tersebut mereka sampaikan terkait rencana pemerintah yang akan menerbitkan peraturan presiden untuk memangkas perizinan investasi.

Natsir Mansyur, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Distribusi dan Logistik mengatakan bahwa secara sistem, waktu, profesionalisme proses pengurusan izin investasi di BKPM selama ini sudah cukup memuaskan. Dan kondisi ini, kata Natsir sudah dirasakan oleh pengusaha selama lima tahun belakangan ini. "Waktu mereka sudah terukur, makanya kalau mau disatukan, satukan di bawah mereka yang sistemnya sudah matang supaya baik," kata Natsir kepada KONTAN Minggu (17/8).

Sebagai catatan saja pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan BKPM saat ini tengah menggodok aturan pemangkasan perizinan investasi. Armida Alisjahbana, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas mengatakan, salah satu poin penting yang akan diatur dalam peraturan yang akan berbentuk peraturan presiden tersebut adalah mengenai penyatuan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×