Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah untuk menyatukan proses pelayanan perizinan investasi satu atap di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Keinginan tersebut mereka sampaikan terkait rencana pemerintah yang akan menerbitkan peraturan presiden untuk memangkas perizinan investasi.
Natsir Mansyur, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Distribusi dan Logistik mengatakan bahwa secara sistem, waktu, profesionalisme proses pengurusan izin investasi di BKPM selama ini sudah cukup memuaskan. Dan kondisi ini, kata Natsir sudah dirasakan oleh pengusaha selama lima tahun belakangan ini. "Waktu mereka sudah terukur, makanya kalau mau disatukan, satukan di bawah mereka yang sistemnya sudah matang supaya baik," kata Natsir kepada KONTAN Minggu (17/8).
Sebagai catatan saja pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan BKPM saat ini tengah menggodok aturan pemangkasan perizinan investasi. Armida Alisjahbana, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas mengatakan, salah satu poin penting yang akan diatur dalam peraturan yang akan berbentuk peraturan presiden tersebut adalah mengenai penyatuan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News