kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,12   2,37   0.26%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BKPM rampungkan program investasi tiga jam


Jumat, 23 Oktober 2015 / 14:56 WIB
BKPM rampungkan program investasi tiga jam


Reporter: David Oliver Purba | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah merampungkan layanan izin investasi tiga jam. Kepala BKPM Franky Sibarani mengungkapkan, saat ini pihaknya telah memasuki tahap final persiapan perangkat dan instrumen yang mendukung proses layanan izin program investasi tersebut.

Franky bilang, selain dari pemerimtah, untuk memastikan layanan perizinan yang cepat, pihaknya juga meminta kepada para investor menyiapkan persyaratan yang diperlukan sehingga proses perizinan investasi dapat dilakukan dengan cepat.

“Kami berharap proses perizinan investasi dapat diselesaikan dalam waktu tiga jam atau bahkan lebih cepat. Untuk mencapai hal tersebut, tentunya dibutuhkan kesiapan pelayanan dari PTSP Pusat di BKPM dan investor yang sudah siap dengan dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan. Sehingga proses layanan perizinan dapat berjalan cepat,” ujar Franky, dalam keterangan resmi, Jumat (23/10).

Franky mengingatkan kembali investor yang dapat dilayani dalam program tersebut yakni untuk proyek dengan nilai investasi paling sedikit Rp 100 miliar dan atau proyek yang mampu menyerap tenaga kerja dalam negeri paling sedikit 1.000 orang.

Investor yang akan memanfaatkan layanan tersebut bisa langsung datang membawa data diri dan flow chart kegiatan usahanya.

Data diri yag dimaksud yakni membawa KTP bagi warga negara Indonesia atau paspor untuk warga negara asing. Bila investor tersebut perusahaan maka disyaratkan membawa akta pendirian apabila perusahaan domestik dan article of association apabila perusahaan asing.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah menyampaikan, alur perizinan izin pelayanan ini yakni para Investor yang datang nantinya akan langsung berkonsultasi dengan Direktur Pelayanan BKPM sekaligus menyerahkan data dan dokumen yang dibutuhkan.

Selanjutnya, investor tersebut hanya akan menunggu proses pengurusan. Selain itu, staf BKPM yang ditugaskan sebagai pendamping investor yang akan melakukan pengurusan perizinan akan diterima oleh BKPM untuk izin investasi, notaris untuk akte pendirian perusahaan, Ditjen Pajak untuk NPWP, dan Kementerian ATR/BPN untuk surat booking tanah.

Layanan izin investasi tiga jam ini diluncurkan untuk mendorong realisasi investasi padat karya. Dari data yang dirilis BKPM, realisasi investasi sepanjang Januari-September 2015 dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 1.059.734 orang atau naik 10,4% dibandingkan periode yang sama tahun 2014 sebesar 960.336 orang. Secara nilai realisasi investasi tersebut mencapai Rp 400 triliun atau meningkat 16,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 342 triliun. Realisasi investasi PMDN, Januari-September 2015 meningkat 16,4% atau sebesar Rp 133,2 triliun, sementara realisasi investasi PMA naik 16,9% atau sebesar Rp 266,8 triliun.

Program investasi tiga jam akan mulai bisa dinikmati para investor sejak 26 Oktober 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×