kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Izin investasi hanya tiga jam


Rabu, 21 Oktober 2015 / 12:00 WIB
Izin investasi hanya tiga jam


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan merealisasikan kebijakan penyederhanaan proses perizinan investasi menjadi hanya 3 jam, mulai 26 Oktober 2015.

Rencananya penyederhanaan proses perizinan 3 jam itu diperluas tidak hanya untuk investasi di kawasan industri saja, juga untuk investasi di luar kawasan industri.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani bilang, kebijakan ini akan diperluas dan berlaku  bagi semua investasi.

"Akan dibuka," janji Franky, Selasa (20/10).

Agar proses perizinan menjadi super cepat ini, investor yang akan menanamkan uangnya di luar kawasan industri diwajibkan mengantongi syarat tambahan.

Pertama, investasi harus bersifat labor intensif atau padat karya, minimal serapan tenaga kerja  baru 1.000 orang.

Kedua, investasi minimal Rp 100 miliar.

Jika syarat itu dipenuhi, investor bisa mendapatkan tiga izin dalam satu paket, plus kesempatan memesan lahan.

Rinciannya adalah izin investasi, akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Informasi Lahan dari Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN.

Untuk investor di kawasan industri, izin itu bisa berfungsi sebagai izin konstruksi memulai kegiatan investasi.

Namun sebelum membangun, perusahaan harus memenuhi ketentuan di kawasan industri, seperti pajak, izin gangguan/SITU, IMB, izin lokasi, pertimbangan teknis pertanahan, HGB, izin lingkungan dan Amdal, Amdal Lalin, ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Keberhasilan

Izin investasi 3 jam menjadi bagian Paket Kebijakan Jilid II yang dirilis akhir September 2015.

Selama ini panjangnya waktu pemrosesan izin dan banyaknya izin yang harus dipenuhi merintangi niat berbisnis.

Sebagai perbandingan, selama ini investor di luar kawasan industri membutuhkan waktu 8 hari mengurus perizinan badan usaha.

Ditambah pengurusan 11 izin konstruksi yang membutuhkan waktu 526 hari.

Jika investasi di dalam kawasan industri, waktu mengurus perizinan badan usaha selama 8 hari.

Pemerintah mengklaim, penyederhanaan izin investasi terutama terkait pertanahan ini menjadi kisah sukses Pemerintahan Jokowi dalam setahun.

Kebijakan ini terutama karena adanya deregulasi Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/BPN nomor 2/2015.

Ketua Himpunan Pengusaha Kawasan Industri Sanny Iskandar berharap, selain proses cepat, investor juga mendapat kemudahan mengembangkan pembangkit listrik dan mendapat perlindungan hukum.

"Kawasan industri merupakan kawasan vital yang harusnya dilindungi, namun kenyataannya sering dibuat aksi demo," katanya

Ekonom Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Latif Adam mengatakan, percepatan izin investasi bisa menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi.

Sebab selama ini izin menjadi masalah yang menghambat daya tarik investasi. Izin juga seringkali membuat industri menjadi lebih tidak efisien.

Apalagi jika dikaitkan dengan pungli.

Dia berharap kecepatan waktu pengurusan izin juga dibarengi dengan kualitas pelayanan.

"Jangan sampai, kecepatan ini malah merugikan," ujar Latif Adam.      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×