kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.718   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.337   18,53   0,22%
  • KOMPAS100 1.160   0,24   0,02%
  • LQ45 848   0,76   0,09%
  • ISSI 288   1,37   0,48%
  • IDX30 443   -2,30   -0,52%
  • IDXHIDIV20 511   -0,47   -0,09%
  • IDX80 130   0,11   0,09%
  • IDXV30 137   0,41   0,30%
  • IDXQ30 141   -0,81   -0,57%

BKPM minta Sinopec mempercepat pembangunan proyek depo minyak Batam


Kamis, 30 Januari 2020 / 18:47 WIB
BKPM minta Sinopec mempercepat pembangunan proyek depo minyak Batam
ILUSTRASI. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sempat mangkrak hingga delapan tahun, pembangunan proyek depo minyak di Batam bakal dilanjutkan lagi. Pelaksana proyek tersebut yaitu Sinopec diminta untuk segera melanjutkan proyek yang sudah ground breaking pada 10 Oktober 2012 termasuk ke dalam daftar investasi mangkrak di Indonesia.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta Sinopec untuk segera melanjutkan proyek pembangunan depo minyak di Batam.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia: Potensi investasi di Indonesia jauh lebih baik dari Vietnam

"Pembangunan proyek itu (depo minyak di Batam) sangat prioritas, karena itu masuk investasi mangkrak,” ungkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/1).

Bahlil menegaskan, untuk mempercepat pembangunan proyek tersebut, BKPM sudah meminta agar direksi Sinopec dapat segera memberikan penjelasan. "Jadwal bertemu dengan Sinopec belum ditentukan. Kami minta paling lama sampai akhir bulan ini, karena ini proyek sangat strategis," tegas Bahlil.

Kepala BKPM berharap direksi Sinopec segera memberikan kepastian pembangunan kembali proyek depo minyak tersebut. Sehingga pembangunan depo minyak dengan biaya senilai US$ 841 juta atau sekitar Rp 11,77 triliun itu dapat menggairahkan ekonomi di Batam dan Kepulauan Riau.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×