Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak direvisi pada 2015 lalu, insentif pajak, baik tax allowance dan tax holiday kian sepi peminat.
Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, sampai sekarang yang memanfaatkan tax allowance sebanyak 138 wajib pajak. Sementara tax holiday hanya 5 wajib pajak.
Di 2017, hanya sembilan WP terima tax allowance. Sebaliknya, tak ada perusahaan yang menerima fasilitas tax holiday pada tahun lalu.
Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan, investor masih menginginkan insentif tersebut, tetapi prosedur yang ada saat ini tidak efektif. Sebab, investor ingin ada kepastian dulu sebelum mengajukan permohonan insentif.
“Investor ingin langsung ada kepastian di awal, apakah dia dapat atau tidak. Kalau dapat, baru dia datang. Kalau sekarang, mereka harus minta izin, baru apply. Mereka tidak mau,” kata Azhar di kantornya, Selasa (30/1).
Azhar menerangkan, investor memang harus izin dulu, baru ajukan insentifnya, “Namun kalau izin dulu baru ajukan itu kan dia udah memakan waktu. Kalau dia tidak dapat ya rugi, dia mau in-advance sebelum urus pastikan dulu dia dapat,” jelasnya.
Dengan demikian, menurut Azhar, harus ada perubahan sikap dari pemerintah menjadi member kepastian di depan.
“Di negara lain seperti Thailand tidak begitu. Anda datang, sudah oke akan diberikan. Setelah itu, mereka hitung kan. Ini sinkronisasi diperlukan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News