kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PMA seret, BKPM: Indonesia punya rezim restriktif sisi investasi


Rabu, 31 Januari 2018 / 16:39 WIB
PMA seret, BKPM: Indonesia punya rezim restriktif sisi investasi
ILUSTRASI. Kepala BKPM Tom Lembong memaparkan realisasi penanaman modal


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala  Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong menyatakan bahwa Indonesia memiliki rezim yang paling restriktif (membatasi) dari sisi investasi. Itulah mengapa penanaman modal asing (PMA) di Indonesia tidak terlalu kencang.

“Memang Indonesia itu punya rezim yang paling restriktif dari sisi investasi. Kita punya paling banyak larangan-larangan atau batasan-batasan investasi dari sektor ke sektor. dan jaraknya jauh sekali,” kata Thomas di kantornya, Selasa (31/1).

Menurut dia, tidak ada satu pun negara yang begitu restriktif seperti Indonesia, di mana semua bidang usaha harus ada aturan-aturan atau acuannya sendiri-sendiri.

“Di negara lain terbuka saja. Bebas saja. Di Indonesia, itu jadi hambatan,” ucapnya.

Maka dari itu, BKPM sedang mempelajari iklim ekonomi untuk merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI). “Kira-kira sektor apa yang penting untuk kami relaksasi,” ucap dia.

Dalam catatan BKPM, perkembangan realisasi investasi PMA tahun 2017 dalam dollar AS terlihat membaik ketimbang tahun 2016 yang sempat menurun.

“Total PMA di 2015 US$ 29,3 miliar, 2016 US$ 28,9 miliar berarti turun di 2016 dibanding 2015. Syukur di 2017 tercatat US$ 32,1 miliar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×