kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BKPM harapkan komitmen dari investor untuk realisasikan investasi


Kamis, 25 Februari 2021 / 20:58 WIB
BKPM harapkan komitmen dari investor untuk realisasikan investasi
ILUSTRASI. BKPM harapkan komitmen dari investor untuk realisasikan investasi


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tina Talisa menuturkan, pihaknya tidak menetapkan target jumlah perusahaan yang akan memanfaatkan fasilitas tax holiday.

Namun diakui bahwa dibutuhkan kerja sama yang serius antara pelaku usaha dan pemerintah.

"Seperti disampaikan oleh Kepala BKPM, bahwa pemerintah berkomitmen memfasilitasi investor dari mulai perizinan, fasilitas insentif fiskal, sampai ke pengawalan investasi. Namun tentu juga mengharapkan komitmen para investor untuk secara sungguh-sungguh merealisasikan investasinya," kata Tina kepada Kontan.co.id pada Kamis (25/2).

Lebih lanjut, berdasarkan data BKPM dari total 91 Wajib Pajak (WP) yang mendapatkan persetujuan tax holiday, 14 WP telah memanfaatkan fasilitas tersebut.

Baca Juga: Ada yang menghambat investasi, Politisi PDIP dorong Kepala BKPM lapor Jokowi

Adapun wajib pajak yang belum memanfaatkan fasilitas tersebut sejumlah 76 WP atau 84% dari total. "Namun perlu dipahami bahwa belum memanfaatkan fasilitas penanaman modal tidak sama dengan belum merealisasikan investasinya," jelasnya.

Terkait sanksi, berdasarkan Pasal 16 PMK Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, Tina menjelaskan jika wajib pajak tidak memenuhi komitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan pajak penghasilan badan, Dirjen Pajak akan menerbitkan surat teguran kepada WP.

"Jika WP tidak memenuhi komitmen dalam 14 hari sejak surat teguran disampaikan, WP dapat diusulkan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan," ujarnya.

Selanjutnya: BKPM: Masih ada harapan Tesla berinvestasi di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×