kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -7.000   -0,27%
  • USD/IDR 18.042   34,00   0,19%
  • IDX 6.320   85,12   1,37%
  • KOMPAS100 832   13,60   1,66%
  • LQ45 635   11,28   1,81%
  • ISSI 218   2,09   0,97%
  • IDX30 357   7,08   2,02%
  • IDXHIDIV20 439   8,12   1,89%
  • IDX80 95   1,54   1,64%
  • IDXV30 120   1,66   1,39%
  • IDXQ30 114   1,99   1,77%

BKPM harap perpres daftar negatif investasi ditandatangani Februari 2020


Rabu, 05 Februari 2020 / 17:42 WIB
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan tentang pengalihan wewenang pemberian fasilitas investasi dari seluruh kementerian dan lembaga (K/L) ke BKPM mulai hari ini, saat ditemui, Senin (3/2), di Wisma Antara. Pendelegasian pemberian fasilitas insentif ef


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli

Salah satu upaya yang akan dilakukan oleh BKPM adalah upaya mempercepat Peraturan Presiden (Perpres) soal daftar negatif investasi atau yang akan diubah menjadi daftar positif investasi.

Dia menargetkan perpres tersebut bisa ditandatangani pada bulan Februari ini dan berlaku efektif Maret 2020. Dus bila diteken, dampaknya masih akan belum terasa pada kondis FDI di kuartal I-2020.

Baca Juga: Lima fakta baru Asabri: Investasi berkinerja jeblok, hingga ada nama Benny Tjokro

Adapun saat ini, perpres masih tertahan karena masih ada pembahasan soal dibukanya investasi untuk sektor perusahaan rintisan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×