kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

BKPM catat sejak awal 2020 sudah ada 26 perusahaan yang ajukan insentif tax allowance


Senin, 02 November 2020 / 19:06 WIB
BKPM catat sejak awal 2020 sudah ada 26 perusahaan yang ajukan insentif tax allowance
ILUSTRASI. BKPM catat sejak awal 2020 sudah ada 26 perusahaan yang ajukan insentif tax allowance.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat sejak 1 Januari - 1 November 2020 sebanyak 26 perusahaan telah mengajukan fasilitas pengurangan pajak penghasilan atau tax allowance.

Jumlah pengaujan insentif tax allowance itu naik dua kali lipat jika dibandingkan dengan tahun 2019 terdapat sebanyak 13 perusahaan yang mengajukan.

Sementara, sejak pengajuan insentif investasi tax allowance melalui sistem Online Single Submission (OSS) berlaku efektif mulai 11 Agustus 2020, telah ada 13 pengajuan dari perusahaan. 

Adapun pelayanan insentif investasi melalui OSS sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK/0.10/2020 tentang Perubahan atas Perubahan PMK Nomor 11/PMK.011/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan/atau Daerah-Daerah Tertentu.  

Baca Juga: BKPM dukung akselerasi pemulihan ekonomi Jawa Barat

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Achmad Idrus mengatakan dengan pengajuan tax allowance melalui sistem OSS, proses evaluasi menjadi lebih cepat, sehingga keputusan pemberian insentif pun lebih pasti dan cepat. Dus, ini yang membuat jumlah pengajuan insentif pajak itu semakin menggeliat.

Idrus membeberkan beberapa bidang usaha yang telah mendapatkan tax allowance di tahun 2020 di antaranya berasal dari sektor industri makanan dan minuman, industri kimia dasar, serta industri pembuatan logam dasar bukan besi.

Di sisi lain, kata Indrus, tanpa mengubah persyaratan dan kriteria pemberian fasilitas tax sllowance sebelumnya, proses yang awalnya dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menjadi dilaksanakan oleh Kepala BKPM atas nama Menteri Keuangan.

Baca Juga: Perusahaan garmen Korea Selatan relokasi pabrik dari China ke Pati

“Seluruh proses perizinan hingga pengajuan insentif dipusatkan melalui sistem OSS. Kita lihat jumlah pengajuan tax allowance di tahun ini lebih banyak dari tahun lalu. Ini pertanda baik, bahwa perusahaan sudah mulai bisa memanfaatkan fasilitas yang pemerintah berikan,” kata Idrus dalam keterangan resminya yang diterima Kontan.co.id, Senin (2/11).

Idrus mengatakan, tax Allowance yang diajukan pada periode 1 Januari - 1 November 2020 berasal dari total nilai rencana investasi sebesar Rp 28,3 triliun. Fasilitas Tax Allowance diberikan kepada 166 bidang usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan untuk 17 KBLI di berbagai wilayah sesuai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019.

“Kami perkirakan perusahaan yang mengajukan tax allowance masih akan terus bertambah hingga akhir tahun ini. Walaupun pandemi Covid-19 belum usai, kegiatan investasi sudah mulai bangkit.

Terlihat pada kuartal II-2020, jumlah pengajuan hanya 3 perusahaan. Kemudian di kuartal III-2020 meningkat menjadi 10 perusahaan, dan di kuartal IV hingga 1 November 2020 saat ini sudah ada 3 perusahaan,” imbuh Idrus.

Baca Juga: Kemenperin dorong peningkatan kapasitas produksi petrokimia

Sebagai informasi, tax allowance adalah fasilitas keringanan pajak yang diberikan kepada investasi yang memenuhi kualifikasi, di antaranya menyerap tenaga kerja yang besar, memiliki nilai investasi yang tinggi untuk ekspor, serta memiliki tingkat kandungan lokal yang tinggi.  

Sementara, keringanan pajak yang diberikan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal untuk 6 tahun masing-masing sebesar 5%, penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud,  pengenaan pajak penghasilan atas dividen sebesar 10%, dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun. 

Selanjutnya: Kadin Sodorkan Lima Usulan di RUU Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×