kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.044.000   9.000   0,44%
  • USD/IDR 16.463   27,00   0,16%
  • IDX 7.870   -16,06   -0,20%
  • KOMPAS100 1.102   -2,50   -0,23%
  • LQ45 799   -0,04   -0,01%
  • ISSI 269   -0,43   -0,16%
  • IDX30 414   0,05   0,01%
  • IDXHIDIV20 481   0,32   0,07%
  • IDX80 121   -0,15   -0,12%
  • IDXV30 132   -1,01   -0,76%
  • IDXQ30 134   0,06   0,05%

BKPM catat sejak awal 2020 sudah ada 26 perusahaan yang ajukan insentif tax allowance


Senin, 02 November 2020 / 19:06 WIB
BKPM catat sejak awal 2020 sudah ada 26 perusahaan yang ajukan insentif tax allowance
ILUSTRASI. BKPM catat sejak awal 2020 sudah ada 26 perusahaan yang ajukan insentif tax allowance.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

“Kami perkirakan perusahaan yang mengajukan tax allowance masih akan terus bertambah hingga akhir tahun ini. Walaupun pandemi Covid-19 belum usai, kegiatan investasi sudah mulai bangkit.

Terlihat pada kuartal II-2020, jumlah pengajuan hanya 3 perusahaan. Kemudian di kuartal III-2020 meningkat menjadi 10 perusahaan, dan di kuartal IV hingga 1 November 2020 saat ini sudah ada 3 perusahaan,” imbuh Idrus.

Baca Juga: Kemenperin dorong peningkatan kapasitas produksi petrokimia

Sebagai informasi, tax allowance adalah fasilitas keringanan pajak yang diberikan kepada investasi yang memenuhi kualifikasi, di antaranya menyerap tenaga kerja yang besar, memiliki nilai investasi yang tinggi untuk ekspor, serta memiliki tingkat kandungan lokal yang tinggi.  

Sementara, keringanan pajak yang diberikan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal untuk 6 tahun masing-masing sebesar 5%, penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud,  pengenaan pajak penghasilan atas dividen sebesar 10%, dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun. 

Selanjutnya: Kadin Sodorkan Lima Usulan di RUU Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×