Reporter: Syarifah Nur Aida | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pada 30 April 2014 mendatang, Kementerian Perindustrian mewajibkan mainan anak mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar mendukung langkah tersebut untuk menjaga keamanan dan keselamatan konsumen.
"Kalau pengawasannya konsisten, itu membuka peluang untuk investasi di sektor tersebut," papar Mahendra. Pihak terkait wajib punya kapabilitas untuk mengimplementasikan aturan dan memantau pelaksanaannya.
Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono menyatakan siap untuk memonitor impor mainan yang sebagian besar datang dari Cina. "Mainan anak akan diterapkan di Indonesia Single National Window (INSW)," kata Agung.
Pihak bea dan cukai sudah menambah 2200 pegawai untuk mendukung kebijakan baru seperti SNI mainan anak tersebut. Meski demikian, Agung menyebut pegawai untuk melengkapi kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai akan terus ditambah 5000 personel hingga 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News