kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

BK tak temukan penyimpangan proyek renovasi


Senin, 30 Januari 2012 / 21:22 WIB
BK tak temukan penyimpangan proyek renovasi
ILUSTRASI. Luffy One Piece


Reporter: Eka Saputra | Editor: Edy Can


JAKARTA. Badan Kehormatan belum menemukan penyimpangan proyek renovasi ruang Badan Anggaran DPR senilai Rp 20 miliar. Wakil Ketua Badan Kehormatan Siswono Yudohusodo mengatakan, semua prosedur proyek renovasi tersebut terpenuhi.

Hanya saja, Badan Kehormatan menilai, proyek renovasi itu melanggar asas kepatutan. "Kami tetapkan ruangan itu seharusnya standar, tidak bisa lebih mewah," katanya, Senin (30/1).

Karena melanggar asas kepatutan, Badan Kehormatan hanya meminta pengembalian sejumlah barang. Menurut Siswono, Sekretaris Jenderal DPR dan pemborong sudah bersepakat mengganti sejumlah barang seperti kursi dan pengeras suara.

Menurutnya, kursi yang semula harganya Rp 24 juta akan diganti dengan kursi yang bagus bikinan dalam negeri. Harganya sekitar Rp 1,5 sampai Rp 2 juta. Begitu pula dengan perangkat tata suaranya. "Secara keseluruhan akan berhemat minimal Rp 5 miliar," tandasnya.

Namun, dia mengaku ada juga sejumlah barang yang sudah tidak bisa diganti lagi karena pembongkarannya memerlukan biaya yang cukup tinggi. Dia mencontohkan seperti karpet impor dari Amerika Serikat yang harganya mencapai Rp 900 juta serta tiga buah TV dinding raksasa.

Hingga saat ini, Badan Kehormatan juga masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. "Kalau memang ada dugaan mark-up, silakan KPK juga masuk," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×