kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

BURT diminta cabut acuan proyek renovasi


Selasa, 24 Januari 2012 / 17:11 WIB
BURT diminta cabut acuan proyek renovasi
ILUSTRASI. Pelonggaran Jam Operasional Tempat Usaha: Himbauan protokol kesehatan di sebuah restoran di Jakarta Selatan. KONTAN/Baihaki


Reporter: Eka Saputra | Editor: Edy Can

JAKARTA. Badan Kehormatan (BK) meminta Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) mencabut putusan rapat yang menyatakan renovasi ruang rapat Badan Anggaran dapat menjadi acuan renovasi ruang rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang lain. Putusan rapat itu tertanggal 9 Desember 2011 lalu.

Badan Kehormatan menilai keputusan rapat tersebut tidak etis. "Kami minta yang jauh lebih murah dan produk dalam negeri," ujar Ketua BK Muhammad Prakosa (24/1).

Seperti diketahui, renovasi ruang Badan Anggaran DPR menuai polemik lantaran biayanya terlalu mahal. Renovasi itu juga menggunakan produk luar negeri seperti kursi yang diimpor dari Jerman. Nilai satu kursi itu sebesar Rp 24 juta.

Mengenai pemeriksaan yang sedang dilakukan Badan Kehormatan belum menemukan adanya indikasi keterlibatan anggota DPR. Prakosa menyatakan, tanggung jawab renovasi sementara berada di pundak pejabat pembuat komitmen atau Sekretaris Jenderal DPR.

Sementara itu, Wakil Ketua BURT Pius Lustrilanang menegaskan putusan rapat yang tertuang dalam surat No. 040/BURT/R.Pleno/MS.II/12/2011 bukan merupakan keputusan yang mengesahkan renovasi ruang Badan Anggaran. "Anggaran renovasi ruang Banggar sudah disahkan dalam rapat paripurna pengesahan APBNP. Putusan ini dibuat setelah BURT melakukan pengawasan on the spot pelaksanaan renovasi ruang Badan Anggaran," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×