kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

BK periksa Wayan Gunarsa atas aduan istrinya


Selasa, 25 September 2012 / 16:17 WIB
BK periksa Wayan Gunarsa atas aduan istrinya
ILUSTRASI. Nasabah Mandiri Tunas Finance membuka laman Pameran MTF Virtual Autofiiesta 2020 di Jakarta, Jumat (14/8/2020). KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat memeriksa adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPR dari fraksi Demokrat I Wayan Gunarsa atas aduan istrinya. Istri Wayan Gunarsa, Hollia, mengadu bahwa dirinya ditinggal oleh suaminya tanpa mendapatkan nafkah.

Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudhohusodo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan ini. Saat ini, BK DPR tengah memproses aduan tersebut. "Kami sedang memproses suatu pengaduan dari istri seorang anggota DPR yang merasa ditinggalkan oleh suaminya yaitu saudara I Wayan Gunarsa," ujar Siswono di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/9).

Siswono menambahkan, setelah BK DPR melakukan pemeriksaan terhadap I Wayan Gunarsa, tidak ditemukan adanya pelanggaran yang telah dilakukan terhadap istrinya. Hasil pemeriksaan BK justru mendapatkan adanya penyimpangan yang dilakukan istri I Wayan Gunarsa.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan tidak ada pelanggaran, tetapi terjadi penyimpangan pada istrinya," kata Siswono.

Atas temuan ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Wayan Gunarsa, untuk tindak lanjut. Pengaduan ini dapat di proses pidana dengan sangkaan pencemaran nama baik karena telah melakukan fitnah terhadap suaminya sendiri.

"Kita serahkan pada Wayan Gunarsa untuk mengugat cerai," ungkap Siswono.

Siswono menjelaskan bahwa BK DPR telah menerima pengaduan Hollia terhadap suaminya yang menjabat sebagai anggota Komisi VII DPR pada sebulan yang lalu. Dalam pengaduan tersebut, Hollia mengatakan bahwa suaminya meninggalkannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×