kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BK DPR segera proses pelanggaran etika anggotanya


Rabu, 21 November 2012 / 21:07 WIB
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pemerintah sudah menarik utang Rp 478,1 triliun hingga akhir Juli 2021.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat akan memproses dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum anggota dewan terkait praktik pemerasan kepada BUMN dalam pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN). Ketua BK DPR M. Prakosa mengatakan, pihaknya tidak memerlukan bukti keras dalam pelanggaran etika ini, lantaran BK DPR tidak mencari bukti hukum terkait pemerasan ini.

Sampai saat ini, kata Prakosa, pihaknya tidak memiliki bukti nyata atas dugaan pemerasan, yang dapat menyeret pelakunya dalam ranah pidana. BK DPR, lanjut Prakosa, memproses pelanggaran etika yang dilakukan anggota dewan, berdasarkan pertemuan-pertemuan yang dilakukan di luar agenda resmi DPR dan juga di luar gedung parlemen.

"Seseorang yang melanggar hukum sudah tentu melanggar etika. Yang melanggar etika, belum tentu melanggar hukum. Sampai saat ini indikasi yang didapat adalah mengarah kepada pelanggaran etika," kata Prakosa di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/11).

Karena itu, BK DPR akan secepatnya mendalami dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oknum anggota parlemen. Bahkan Prakosa menargetkan, pihaknya akan menyelesaikan penyelidikan terkait dugaan pemerasan ini dalam sepekan. "Minggu depan akan kami pastikan penyelidikan kami selesai dan akan kami berikan putusan," tandas Prakosa.

Setelah itu, BK DPR pun akan memutuskan sanksi yang akan dikenakan kepada masing-masing oknum anggota dewan. Prakosa mengatakan, jika terbukti melakukan pelanggaran etika, maka sanksi yang dikenakan tidaklah ringan. "Hukumannya tidak mungkin ringan. Bisa hukuman sedang dan berat. Tapi sanksinya nanti setelah putusan BK selesai," ungkap Prakosa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×