kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bisa Online, Ini Biaya, Syarat dan Cara Membuat atau Perpanjang SIM A & C


Senin, 07 Februari 2022 / 14:17 WIB
Bisa Online, Ini Biaya, Syarat dan Cara Membuat atau Perpanjang SIM A & C
ILUSTRASI. Bisa Online, Ini Biaya, Syarat dan Cara Membuat atau Perpanjang SIM A & C


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak biaya dan syarat membuat atau memperpanjang SIM atau surat izin mengemudi pada tahun 2022. Pada tahun 2022, cara memperpanjang SIM A dan SIM C bisa dilakukan secara online.

SIM adalah salah satu dokumen yang wajib dimiliki jika mengemudi kendaraan bermotor. SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Berikut ini biaya, syarat, cara memperpanjang SIM A dan SIM C tahun 2022.

Masa berlaku SIM

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM disebutkan bahwa SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

  • SIM tidak berlaku jika:
  • Habis masa berlakunya
  • Dalam keadaan rusak dan tidak terbaca lagi
  • Diperoleh dengan cara tidak sah
  • Data yang terdapat dalam SIM diubah, dan/atau SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan

Perlu dicatat, penentuan masa aktif SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Namun, mengikuti tanggal penerbitannya.

Baca Juga: Catat! Ini Biaya Terbaru Bikin SIM A dan SIM C per Februari 2022

Syarat perpanjangan SIM

Mengutip Kompas.com, Rabu (2/2/2022), syarat untuk melakukan perpanjangan SIM cukup sederhana, yakni:

  • Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti cek kesehatan

Biaya perpanjangan SIM

Sementara itu, aturan mengenai biaya untuk perpanjangan SIM tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut rincian biayanya:

  • Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000
  • Untuk perpanjang SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000

Tetapi, ada juga biaya tambahan lain untuk membuat, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Sehingga total biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000, sedangkan total biaya untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.

Sebagai catatan, jika Anda tidak melakukan perpanjangan atau masa SIM sudah habis, pemilik SIM masih dapat dikenai sanksi tilang. Hal itu sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang menyebutkan bahwa pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

Syarat perpanjang SIM secara online

Dilansir dari Kompas.com, (24/1/2022), pemilik SIM kini bisa melakukan perpanjangan SIM di rumah saja atau secara online. Artinya, Anda bisa mengaksesnya melalui ponsel atau secara online. Sebelum melakukan perpanjangan SIM online, pastikan Anda sudah menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan, seperti:

  • KTP
  • SIM lama
  • Tanda tangan di atas kertas putih
  • Pas foto dengan background/latar belakang biru
  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
  • Surat keterangan lulus uji ketrampilan Simulator
  • Surat keterangan kesehatan mata, yang menjadi salah satu syarat perpanjangan SIM

Setelah dokumen siap, lakukan langkah-langkah perpanjangan SIM secara online.

Cara memperpanjang SIM via online

  • Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id.
  • Pilih menu "Pendaftaran SIM Online".
  • Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan.
  • Isi data permohonan SIM baru.
  • Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim.
  • Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.
  • Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI.
  • Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku.
  • Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
  • Pengambilan foto dan pencetakan SIM.

Nah, itulah penjelasan terkait biaya, syarat, cara membuat SIM A dan SIM C secara online tahun 2022. Selamat mencoba.

(Gilang Satria, Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor: Aditya Maulana, Rizal Setyo Nugroho)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya, Syarat, dan Cara Perpanjangan SIM A dan SIM C pada Tahun 2022",

Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×