Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Dua perusahaan Sujaya Group, yakni PT Bintang Jaya Proteina Feedmill dan PT Sinka Sinye Agrotama memaksimalkan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 270 hari untuk bernegosiasi dengan para krediturnya.
Kuasa hukum kedua perusahaan Aji Wijaya mengatakan, pihaknya masih perlu waktu untuk berdiskusi dengan para kreditur guna menyempurnakan proposal perdamaian. "Sebelum rapat, kami diskusi dengan para kreditur, kami melihat memang perlu adanya penambahan waktu," katanya, Senin (12/6).
Padahal, dalam rapat kreditur tersebut seharusnya beragendakan pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian. Tapi, pihak debitur meminta perpanjangan hingga batas waktu PKPU 270 hari yang jatuh pada 17 Juli 2017. Adapun untuk voting proposal perdamaian akan diagendakan ulang 12 Juli nanti.
Beri kesempatan
Atas hal tersebut, Ricardo Simanjuntak, kuasa hukum Bank Commonwealth menyampaikan, pada prinsipnya sudah siap untuk dilakukan voting. "Karena ada beberapa pembicaraan dengan kreditur lain yang belum selesai, kami menghormati jika debitur meminta perpanjangan," katanya.
Pihaknya pun menyetujui proposal perdamaian dengan syarat yakni, tidak ada perubahan secara fundamental pada proposal perdamaian.
Hal yang sama juga diutarakan perwakilan dari Bank HSBC Swandy Halim yang masih memberikan kesempatan bagi para kreditur. "Kami sebetulnya masih banyak hal yang belum bisa menyetujui proposal perdamaian dari debitur, tapi kami masih memberi kesempatan," jelasnya.
Konsultan keuangan debitur dari AJ Capital Fransiskus Alip mengakui, memang masih butuh waktu untuk membahas proposal perdamaian. Apalagi pihaknya telah menyampaikan revisi proposal perdamaian terakhir.
Sayangnya, ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait perubahan tersebut. Tapi, sebelumnya dalam skema pembayaran, debitur hanya membayar bunga. Bunga akan dibayarkan setahun setelah homologasi atau Juli 2018.
Pembayaran bunga dilakukan pada periode 1 Juli 2018 hingga 1 Juli 2019 sebesar 2,5%. Selanjutnya, nilai bunga yang dibayarkan periode 1 Juli 2019-1 Juli 2020 ada pada tingkat 5%. Total utang kedua perusahaan Sujaya Group mencapai Rp 2 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













