kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.122   159,00   1,04%
  • IDX 7.792   -113,20   -1,43%
  • KOMPAS100 1.202   -5,49   -0,45%
  • LQ45 979   -0,48   -0,05%
  • ISSI 228   -1,46   -0,64%
  • IDX30 500   0,15   0,03%
  • IDXHIDIV20 603   1,65   0,27%
  • IDX80 137   -0,12   -0,09%
  • IDXV30 141   0,24   0,17%
  • IDXQ30 167   0,46   0,27%

Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan, Akan Diuji Coba Mulai 1 Juli 2024


Selasa, 04 Juni 2024 / 10:49 WIB
Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan, Akan Diuji Coba Mulai 1 Juli 2024
ILUSTRASI. Masyarakat yang akan membuat SIM kini harus memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta jaminan Kesehatan nasional (JKN) yang aktif.


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada syarat baru dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM).  Kini, masyarakat yang akan membuat SIM kini harus memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta jaminan Kesehatan nasional (JKN) yang aktif.

Aturan ini akan diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia.

Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan peraturan ini diuji coba di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Faisal mengatakan, syarat sebagai peserta BPJS Kesehatan dalam pembuatan SIM ini akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah.

"Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Faisal di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/6), seperti dikutip dari keterangan tertulis Divisi Humas Mabes Polri.

Baca Juga: SIM Diganti NIK Mulai 2025, Bagaimana Nasib SIM Lama?

Aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.

Meskipun demikian, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini tidak akan memberatkan masyarakat dan justru bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.

Sementara, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan implementasi aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.

“Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay,” ujar Nunung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×