kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bidang usaha terbuka bersyarat jumlahnya berkurang


Selasa, 22 April 2014 / 19:23 WIB
Bidang usaha terbuka bersyarat jumlahnya berkurang
ILUSTRASI. Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan minat para investor untuk berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) meningkat signifikan.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hari ini menggelar rapat terbatas yang membahas rancangan Peraturan Presiden (Perpres) soal Daftar Negatif Investasi (DNI). Menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar, pihaknya sudah melaporkan hasil kesepakatan antar Menteri soal DNI.

Prinsipnya, menurut Mahendra, SBY telah menyetujui rancangan Perpres tersebut. Namun demikian, diakui Mahendra ada perubahan jumlah bidang usaha terbuka dengan syarat dari keputusan di tingkat Menteri yang sebanyak 276 bidang usaha menjadi tidak lebih dari 220 bidang usaha saja.

"Jumlah bidang usahanya berkurang, tetapi substansi aturannya tidak berubah hanya penyederhanaan saja," ujar Mahendra, Selasa (22/4) di Istana Negara.

Sayang, Ia tidak menjelaskan secara rinci bidang usaha apa saja yang berubah. Ia hanya menegaskan, pengurangan terjadi karena simplifikasi alias penyederhanaan dalam pengelompokannya.

Selain itu, Mahendra bilang untuk bidang usaha tertutup juga berkurang. Untuk lebih lengkapnya, Mahendra hanya mengatakan pemerintah akan segera merilis aturan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×