kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.690.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.910   -29,00   -0,16%
  • IDX 6.410   65,94   1,04%
  • KOMPAS100 845   12,09   1,45%
  • LQ45 640   9,44   1,50%
  • ISSI 222   2,82   1,29%
  • IDX30 359   5,14   1,45%
  • IDXHIDIV20 438   4,81   1,11%
  • IDX80 96   1,44   1,52%
  • IDXV30 120   0,97   0,81%
  • IDXQ30 114   1,39   1,23%

Bidang usaha terbuka bersyarat jumlahnya berkurang


Selasa, 22 April 2014 / 19:23 WIB
ILUSTRASI. Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan minat para investor untuk berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) meningkat signifikan.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hari ini menggelar rapat terbatas yang membahas rancangan Peraturan Presiden (Perpres) soal Daftar Negatif Investasi (DNI). Menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar, pihaknya sudah melaporkan hasil kesepakatan antar Menteri soal DNI.

Prinsipnya, menurut Mahendra, SBY telah menyetujui rancangan Perpres tersebut. Namun demikian, diakui Mahendra ada perubahan jumlah bidang usaha terbuka dengan syarat dari keputusan di tingkat Menteri yang sebanyak 276 bidang usaha menjadi tidak lebih dari 220 bidang usaha saja.

"Jumlah bidang usahanya berkurang, tetapi substansi aturannya tidak berubah hanya penyederhanaan saja," ujar Mahendra, Selasa (22/4) di Istana Negara.

Sayang, Ia tidak menjelaskan secara rinci bidang usaha apa saja yang berubah. Ia hanya menegaskan, pengurangan terjadi karena simplifikasi alias penyederhanaan dalam pengelompokannya.

Selain itu, Mahendra bilang untuk bidang usaha tertutup juga berkurang. Untuk lebih lengkapnya, Mahendra hanya mengatakan pemerintah akan segera merilis aturan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×