kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Bidang usaha terbuka bersyarat jumlahnya berkurang


Selasa, 22 April 2014 / 19:23 WIB
Bidang usaha terbuka bersyarat jumlahnya berkurang
ILUSTRASI. Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan minat para investor untuk berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) meningkat signifikan.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hari ini menggelar rapat terbatas yang membahas rancangan Peraturan Presiden (Perpres) soal Daftar Negatif Investasi (DNI). Menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar, pihaknya sudah melaporkan hasil kesepakatan antar Menteri soal DNI.

Prinsipnya, menurut Mahendra, SBY telah menyetujui rancangan Perpres tersebut. Namun demikian, diakui Mahendra ada perubahan jumlah bidang usaha terbuka dengan syarat dari keputusan di tingkat Menteri yang sebanyak 276 bidang usaha menjadi tidak lebih dari 220 bidang usaha saja.

"Jumlah bidang usahanya berkurang, tetapi substansi aturannya tidak berubah hanya penyederhanaan saja," ujar Mahendra, Selasa (22/4) di Istana Negara.

Sayang, Ia tidak menjelaskan secara rinci bidang usaha apa saja yang berubah. Ia hanya menegaskan, pengurangan terjadi karena simplifikasi alias penyederhanaan dalam pengelompokannya.

Selain itu, Mahendra bilang untuk bidang usaha tertutup juga berkurang. Untuk lebih lengkapnya, Mahendra hanya mengatakan pemerintah akan segera merilis aturan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×