kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,08   -0,94   -0.10%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Biaya rumah sakit pasien corona ditanggung pemerintah? Ini kata Sri Mulyani


Senin, 02 Maret 2020 / 19:42 WIB
Biaya rumah sakit pasien corona ditanggung pemerintah? Ini kata Sri Mulyani
ILUSTRASI. Sejumlah karyawan menggunakan masker saat beraktivitas di luar kantor di jakarta, Senin (02/03). Menkeu Sri Mulyani belum dapat memastikan kebijakan pembiayaan pasien yang dirawat di rumahsakit akibat virus corona. KONTAN/Fransiskus SImbolon


Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani belum dapat memastikan soal kebijakan penanganan dan pembiayaan pasien yang dirawat di rumah sakit akibat terjangkit virus corona di Indonesia. 

Sri Mulyani mengatakan, kebijakan tersebut akan dikaji dan diputuskan oleh Kementerian Kesehatan sebelum disampaikan kepada pihaknya di Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Sri Mulyani siapkan insentif perpajakan bagi sektor riil untuk hadapi dampak corona

“Kita belum tahu dari Kemenkes mengenai skema untuk penanganan dan kebutuhan dananya. Ini semua tergantung Kemenkes dalam penggunaan anggaran untuk menangani virus ini,” kata Sri Mulyani di kantor Kementerian Keuangan, Senin (2/3). 

Seperti pada penanganan kasus penyakit menular sebelumnya, SARS pada 2003 misalnya, Sri Mulyani mengatakan, Kemenkes nantinya yang akan menetapkan kebijakan penanganan maupun pembiayaan bagi para pasien terjangkit virus.  “Kalau memang nanti ada kebutuhan dana, pasti akan disampaikan (ke Kemenkeu),” tandas Sri Mulyani. 

Adapun berdasarkan pada dokumen resmi Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Coronavirus Disease (Covid-19) yang dirilis Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit per 17 Februari lalu, pemerintah juga belum banyak menyinggung terkait pembiayaan. 

Namun, dokumen tersebut menyebutkan bahwa bagi pasien dalam pengawasan yang dirawat di rumah sakit rujukan, maka pembiayaan perawatan RS ditanggung oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Virus corona masuk Indonesia, ini proyeksi IHSG untuk perdagangan Selasa (3/3) besok

Hal ini sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 59 tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu dan Kepmenkes Nomor: HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (2019-nCoV) Sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×