kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Biaya pasien corona dan ODP di RS Siloam ditanggung negara


Senin, 13 April 2020 / 23:03 WIB
Biaya pasien corona dan ODP di RS Siloam ditanggung negara
ILUSTRASI. Petugas kebersihan membersihkan lantai di salah satu ruangan yang dijadikan Rumah Sakit Darurat di Gedung Lippo Plaza Mampang, Jakarta, Jumat (3/4/2020). Siloam Hospitals mengubah sebagian pusat perbelanjaan Lippo Plaza Mampang menjadi Rumah Sakit Darurat


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Siloam International Hospitals Tbk memastikan bahwa pertanggungan biaya perawatan pasien Covid-19 dan pasien dalam pengawasan (PDP) di Rumah Sakit Siloam  Kelapa Dua dan RS Siloam Mampang ditanggung penuh pemerintah.

Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan KMKes 238-2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumahsakit yang Menyelenggaran Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). 
Keterangan tertulis manajemen RS Siloam yang diterima kontan.co.id, Senin (13/4) menyebut, sebagai Pandemi, hampir semua perusahaan asuransi  tidak menanggung perawatan Covid-19, meski ada berapa yang menangung. 

Hanya saja, merujuk KMMes 238/2020,  pemerintah RI sudah menyatakan akan menanggung biaya perawatan Covid-19. Pemerintah, lewat Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan anggaran dan disalurkan lewat Menkes atas biaya perawatan pasien Covid-19.

“Walaupun dana yang ditanggung pemerintah berdasarkan KMK tidak cukup untuk menutup biaya aktual perawatan pasien Covid-19 yang ditanggung RS swasta, Siloam tetap memberikan pelayanann Covid-19 berdasarkan aturan Menteri Kesehatan dan Menkeu,” ujar Direktur Komunikasi Lippo Karawaci Danang Kemayan Jati.

Siloam termasuk rumah sakit (RS) swasta yang tidak menerima subsidi dan bantuan keuangan pemerintah. Namun, Siloam telah memutuskan untuk mendukung penuh keputusan pemerintah dan memberikan pelayanan kepada pasien Covid-19 berdasarkan KMK.

Lebih lanjut, Danang menjelaskan, pasien Covid-19 dan PDP yang masuk dirawat RS Siloam Kelapa Dua dan RS Siloam Mampang akan dirawat oleh biaya Siloam yang nantinya akan ditagih berdasarkan KMK walaupun tidak akan mencukupi dan menutupi selurah biaya. 

Saat ini Siloam telah  mengoperasikan dua RS rujukan khusus pasien Covid-19, dan sudah siap menerima pasien Covid-19 dan pasien dalam pemantauan (PDP).
Pertama adalah RS Siloam Kelapa Dua di sebelah timur Lippo Village, Tangerang, dengan kapasitas 214 tempat tidur untuk perawatan dan 21 tempat tidur di intensive care unit (ICU). Kedua, RS Siloam Mampang, Jakarta Selatan, dengan kapasitas 415 tempat tidur plus 18 tempat tidur ICU. 

Berdasarkan KMKes, aturan yang diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 6 April 2020 dalam lampirannya menjelaskan detail layanan yang ditanggung negara, mulai dari jenis perawatan, rawat inap, peralatan, sampai pengurusan jenazah hingga peti mati juga disediakan dan ditanggung negara.

Pun dengan surat Menkeu kepada Menteri Kesehatan tertanggal 6 April 2020 S-275/MK.02/2020 untuk satuan biaya bagi pasien Covid di rumah sakit yang bisa ditagihkan ke dalam APBN. 

Berdasarkan surat Menkeu itu,  perhitungan tarif jaminan Covid-19 untuk pasien rawat jalan adalah menggunakan tarif INA-CBGs. Sedangkan tarif klaim pasien rawat inap dihitung menggunakan rumus tarif INA-CBGs ditambah jumlah LOS (length of stay) pasien dikalikan cost per hari.

Jika merujuk keterangan Menkeu Sri Mulyani, saat konferensi pers usai mengikuti rapat terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo mengenai Percepatan Program Padat Karya Tunai, Selasa (7/4), pemeritah menyediakan dana sebesar Rp 75 triliun untuk subsidi bidang keseharan,

“Itu sudah ada satuan biayanya. Dalam Rp 75 triliun itu (subsidi bidang kesehatan) meng-cover seluruh kebutuhan alat keseharan, alat pelindung diri (APD), masker, dan lain-lain, kemudian insentif untuk dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, perawat, dan tenaga medis di rumah sakit, termasuk upgrade rumah sakit dan pembiayaan bagi pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit,” ujar Menkeu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×