Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M dengan rerata sebesar Rp 93,4 juta.
Adapun Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp 56,04 juta.
Berkaitan dengan hal ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, sebentar lagi pihaknya akan membuka layanan untuk pelunasan biaya haji 2024.
"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," kata Yaqut di Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Melansir Kemenag.go.id, pelunasan biaya haji 2023 bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji.
Untuk itu, meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.
"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ujar Yaqut.
Baca Juga: Bertemu di Jeddah, Menag Yaqut dan Menhaj Saudi Bahas Persiapan Haji 2024
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), jelasnya, saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH.
Di dalam aturan tersebut, terang Menag, akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.
Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta - Pondok Gede, Jakarta - Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.
Menurut Gus Men, sapaan akrab Yaqut, pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap.
Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari - 7 Februari 2024.
Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari - Maret 2024.
Baca Juga: Menag Usulkan 70% Biaya Haji Ditanggung Jemaah, Ini Alasannya
Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta
c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
"Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," ujar Hilman.
Baca Juga: Usulan Jemaah Haji Tanggung Komposisi Biaya Haji Lebih Besar, YLKI: Tidak Populis
Pelunasan tahap kedua, lanjutnya, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
a) Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;
b) Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia;
c) Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah;
d) Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News