kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Menag Usulkan 70% Biaya Haji Ditanggung Jemaah, Ini Alasannya


Sabtu, 16 Desember 2023 / 12:56 WIB
Menag Usulkan 70% Biaya Haji Ditanggung Jemaah, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Menteri Agama (Menag) menekankan pentingnya keberlanjutan dan keberadilan dana haji. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama (Menag) menekankan pentingnya keberlanjutan dan keberadilan dana haji. Oleh karenanya, Ia menilai bahwa persentase yang ditanggung oleh jemaah seharusnya lebih besar dari nilai manfaat.

Pasalnya dalam beberapa tahun terakhir, rasio nilai manfaat terhadap Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) total biaya haji yang semakin tinggi.

"Seharusnya, jemaah yang berangkat membayar dengan persentase yang lebih besar. Karena ada syarat-syarat istitha'ah dalam pemberangkatan ibadah haji baik istitha'ah secara keuangan maupun istitha'ah secara kesehatan," kata Yaqut di Istana Negara Jakarta, Selasa (12/12).

Baca Juga: Kemenag: Pelunasan Biaya Haji Khusus Dibuka 12–15 Desember 2023

Menurutnya, jika persentase nilai manfaat masih berperan besar dalam BPIH maka dikhawatirkan dalam beberapa tahun mendatang, jamaah akan mengalami kenaikan pembayaran biaya haji yang akan meningkat tajam. Hal ini lantaran nilai manfaat sudah tidak dapat lagi menopang BPIH.

"Menyadari hal ini, saat pengajuan BPIH tahun 2023 lalu, kami mengambil langkah yang tidak populer dengan menyebutkan 70:30," imbuhnya.

Artinya sebesar 70% BPIH dibayarkan oleh jemaah dan dan sisanya dibayarkan dari nilai manfaat. "Langkah ini tidak populer memang dan kami harus ambil semata untuk mendukung keberlanjutan dana haji," ungkapnya.

Yaqut memaparkan, Pada 2010 lalu, nilai manfaat hanya menyumbang 12,9% dari total BPIH. Angka persentase nilai  manfaat dalam BPIH semakin besar hingga puncaknya pada tahun 2022 sebesar 59,21% atau setara dengan Rp57,9 juta. Di mana jemaah hanya terbebani sebesar 40,79% atau Rp39,9 juta dari total biaya yang harus dibayarkan untuk berangkat haji yakni Rp97,8 juta.

"Sisanya tentu dibayarkan dari perolehan nilai manfaat BPKH. Menurut kami hal ini merupakan perilaku yang kurang sehat," kata Yaqut.  

Adapun untuk penyelenggaraan haji tahun depan rasio nilai manfaat terhadap BPIH sudah mulai dirasionalisasi. Di mana nilai manfaat 44,68% pada 2023 menjadi 40% untuk 2024.

Sedangkan, untuk mengenai prinsip keadilan, perolehan nilai manfaat pada tahun berjalan kata Yaqut bukan hanya hak jamaah yang berangkat pada tahun tersebut saja. Namun juga hak bagi calon jemaah yang masih ada dalam daftar tunggu. 

Yaqut mengatakan saat ini masih ada 5.251.454 jemaah yang berada di daftar tunggu untuk keberangkatan. Maka keberlanjutan dari dana haji menjadi poin yang harus dijaga. 

Baca Juga: Kemenag: Tidak Ada Pembatasan Usia Jamaah Haji Tahun 2024

"Perolehan nilai manfaat ini seharusnya sebagian besar diberikan untuk mereka bukan hanya yang akan berangkat haji. BPKH sudah memulai ini dengan membagikan nilai manfaat virtual account sekalipun belum sebesar untuk jamaah haji yang berangkat pada tahun berjalan," jelasnya.

Sejak 2018-2023, sudah tercatat Rp11,6 triliun nilai manfaat virtual account yang dibagikan kepada jemaah yang ada dalam daftar tunggu. 

"Jika penggunaan nilai manfaat untuk jamaah haji tahun berjalan dapat dikurangi, asumsinya tentu nilai manfaat virtual account yang dibagikan juga akan semakin besar," ujarnya.

Kendati demikian, Yaqut menyebut dalam mendukung program berkelanjutan dan berkeadilan dana haji, dibutuhkan peran semua pihak dari berbagai sisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×