kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

BI: Uang Beredar Tumbuh 7,4% Jadi Rp 8.970,8 Triliun Pada Juli 2024


Jumat, 23 Agustus 2024 / 10:52 WIB
BI: Uang Beredar Tumbuh 7,4% Jadi Rp 8.970,8 Triliun Pada Juli 2024
ILUSTRASI. Likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Juli 2024 meningkat.KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/07/2024


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Juli 2024 meningkat.

Bank Indonesia (BI) melaporkan, Posisi M2 pada Juli 2024 tercatat sebesar Rp 8.970,8 triliun atau tumbuh sebesar 7,4% year on year (yoy), setelah tumbuh sebesar 7,7% yoy pada bulan sebelumnya.

“Perkembangan tersebut didorong oleh pertumbuhan uang beredar sempit (M1) sebesar 6,3% yoy dan uang kuasi 7,2% yoy,” tutur Asisten Gubernur BI Erwin Haryono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/8).

Baca Juga: Penyaluran Kredit pada Juni 2024 tumbuh 11% jadi Rp 7.403,5 triliun

Adapun Erwin menyampaikan, perkembangan M2 pada Juli 2024 terutama dipengaruhi oleh perkembangan penyaluran kredit dan tagihan bersih kepada pemerintah pusat.

Penyaluran kredit pada Juli 2024 tumbuh sebesar 11,6% yoy, meningkat dibandingkan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 11,4% yoy.

Kemudian, tagihan bersih kepada pemerintah pusat tumbuh sebesar 15,8% yoy, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pada Juni 2024 sebesar 14,1% yoy.

“Sementara itu, aktiva luar negeri bersih terkontraksi sebesar 0,1% yoy, setelah tumbuh sebesar 3,1% yoy pada Juni 2024,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×