kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI Kerek Suku Bunga Acuan Sebesar 25 Basis Poin Jadi 5,75% di Awal Tahun 2023


Kamis, 19 Januari 2023 / 14:39 WIB
BI Kerek Suku Bunga Acuan Sebesar 25 Basis Poin Jadi 5,75% di Awal Tahun 2023
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo saat akan menyampaikan hasil RDG di Kantor Pusat BI, Jakarta, Kamis (19/1/2023).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan BI 7-Days Reverse Repo Rate (BI7DRR) dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Januari 2023. 

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kenaikan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps). Dengan demikian, suku bunga acuan pada awal tahun 2023 dibuka di level 5,75%. 

Selain mengerek suku bunga acuan, bank sentral juga menaikkan suku bunga deposit facility sebesar 25 bps menjadi 5% dan suku bunga lending facility sebesar 25 bps menjadi 6,5%. 

Baca Juga: Bank Indonesia Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Tahun 2023 Jadi 2,3%

"Keputusan kenaikan suku bunga yang lebih terukur merupakan langkah lanjutan untuk secara front loaded, pre emptive, dan forward looking dalam memastikan penurunan ekspektasi inflasi dan inflasi ke depan," tutur Perry, Kamis (19/1) di Jakarta. 

Dengan kenaikan ini, berarti BI sudah menaikkan suku bunga acuan dengan total 225 bps dari Agustus 2022. 

Perry mengatakan, kenaikan ini memadai untuk memastikan inflasi inti tetap berada dalam kisaran 3% yoy plus minus 1% pada semester I-2023 dan ifnlasi Indeks Harga Konsumen (IHK) kembali ke dalam sasaran pada semester II-2023. 

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Menguat, Simak Sentimen yang Mempengaruhinya Hari Ini (19/1)

Selain itu, ini juga sebagai kebijakan stabilitas nilai tukar rupiah untuk mengendalikan inflasi barang impor (imported inflation). 

Juga terus diperkuat dengan operasi moneter valas termasuk implementasi instrumen berupa term deposit valas dari devisa hasil ekspor (DHE) sesuai mekanisme pasar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×