Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia menyempurnakan ketentuan mengenai pasar valuta asing dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/7/PBI/2022 tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing.
BI menyatakan kehadiran aturan tersebut untuk merespon dinamika perekonomian global dan domestik serta mencapai kondisi pasar valas yang ideal.
"Dengan terciptanya lingkungan pasar valas yang didukung tata kelola baik, porsi transaksi derivatif yang terus meningkat dan memiliki regulatory framework yang agile," terang BI dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin (18/7).
Selain itu, memiliki industri yang bersahabat, inovatif dan memenuhi kaidah internasional. Untuk itu, BI menerbitkan aturan yang terintegrasi melalui penggabungan ketentuan di pasar valas menjadi satu yang mengatur prinsip, fleksibilitas pelaku pasar serta mendorong penawaran atau permintaan valas yang optimal.
Baca Juga: Sah! Presiden Jokowi Teken PP Atur Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Pembiayaan
Adapun peraturan baru tentang transaksi di pasar valuta asing ini mengatur sejumlah aspek. Yakni:
- Istilah-istilah yang digunakan dalam kegiatan transaksi di pasar valuta asing.
- Ruang lingkup pengembangan di pasar valas yang dilakukan melalui pengaturan dan pengawasan atas transaksi diselenggarakan antarpelaku pasar dengan cakupan produk, harga, partisipasi dan infrastruktur.
- Pengaturan mengenai
- Jenis transaksi yaitu transaksi yang bersifat tunai (tod, tom, spot) dan transaksi derivatif nilai tukar atau transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah.
- Kontrak, baik secara konvensional maupun syariah.
- Waktu transaksi.
- Underlying Transaksi, untuk transaksi yang dilakukan di atas jumlah tertentu dan untuk transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah. Dokumen underlying transaksi dapat bersifat final atau prakiraan.
- Transaksi melalui pihak ketiga, untuk kegiatan ekonomi tertentu seperti transaksi investasi portofolio dan e-commerce
- .Penyelesaian transaksi, dapat dilakukan secara gross.
- Batasan transaksi, yang meliputi larangan transfer rupiah ke luar negeri, larangan transaksi non-deliverable forward valas terhadap rupiah di luar negeri, dan memberikan cerukan, kredit, atau pembiayaan dalam rupiah atau valas kepada bukan penduduk. Selain itu, diatur pula batasan transfer rupiah ke rekening bukan penduduk pada bank di dalam negeri.
- Pengaturan mengenai pelaku transaksi yaitu:
- Pelaku transaksi dan Lembaga Pendukung di Pasar Uang (LPPU) di pasar valas berupa pelaku transaksi meliputi penduduk dan bukan penduduk. Kemudian LPPU meliputi perusahaan pialang dan penyedia electronic trading platform (ETP).
- Pelaku transaksi harus melakukan transaksi dengan lawan transaksi berupa bank atau pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
- Pengaturan pelaku transaksi yang dapat melakukan transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah.
- Pengaturan mengenai penggunaan identitas investor dalam melakukan transaksi dengan underlying transaksi tertentu.
- Pengaturan mengenai keharusan bank dalam melakukan pencatatan transaksi di pasar valuta asing.
- Pengaturan mengenai keharusan bank dalam menatausahakan dokumen underlying.
- Pengaturan mengenai kurs acuan yang dapat digunakan dalam bertransaksi di pasar valuta asing.
- Infrastruktur pasar keuangan yang digunakan berupa sarana pelaksanaan transaksi, sarana pelaksanaan kliring, dan sarana pelaporan dan pengelolaan data dan informasi serta kewenangan BI dalam menetapkan jenis dan stardardisasi transaksi yang diselenggarakan melalui infrastruktur pasar keuangan.
- Bank wajib melaporkan data dan informasi transaksi yang dilakukan di pasar valas kepada BI.
- BI berwenang melakukan pengawasan di pasar valuta asing yang meliputi pengawasan tidak langsung dan pemeriksaan.
- Bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko secara efektif.
- Bank harus memenuhi prinsip perlindungan konsumen.
- BI dapat berkoordinasi dengan otoritas atau lembaga lainnya dalam melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan di pasar valuta asing.
- Transaksi valuta asing yang telah dilakukan sebelum PBI ini berlaku dapat diteruskan sampai dengan jatuh waktu.
- Kemudian pencabutan PBI Nomor 10/38/PBI/2008, PBI nomor 15/8/PBI/2013, PBI Nomor 18/2/PBI/2016, PBI Nomor 18/18/2016, PBI Nomor 18/19/2016 dan PBI Nomor 20/10/PBI/2018.
- Ketentuan pelaksanaan dari PBI yang dicabut oleh PBI ini masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News