Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) siap dilaporkan kepada Presiden, sebelum diajukan dan dilakukan pembahasan dengan DPR.
"Ini tinggal difinalisasi, sebelum tanggal 22 (April) kita harapkan sudah disetujui Presiden dan dikirimkan ke DPR," kata Agus, seusai rapat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan membahas finalisasi RUU JPSK, Selasa (14/4).
Agus tidak mengatakan secara spesifik rumusan dan materi dari RUU JPSK tersebut. Namun, ia mengingatkan, peraturan ini sangat penting dan menjadi prioritas untuk disahkan menjadi Undang-Undang, karena bisa menjadi antisipasi terhadap datangnya krisis ekonomi.
"Ini sudah kita prioritaskan sejak tiga tahun lalu dan merupakan salah satu prioritas pemerintah untuk diajukan. Selain itu, RUU prioritas lainnya adalah terkait revisi UU Bank Indonesia dan revisi UU Perbankan," jelasnya.
Agus mengharapkan Presiden bisa menyetujui draf RUU JPSK ini, sehingga bisa diajukan kepada DPR sebelum masa reses sidang pada akhir April, dan pembahasannya dipercepat seusai masa reses tersebut berakhir pada Mei 2015.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad menambahkan, salah satu pasal yang menjadi finalisasi dalam draf RUU JPSK adalah mengenai penetapan bank gagal berdampak sistemik dan model penyelamatannya.
"Finalisasi tadi lebih kepada penetapan SIB (Systemically Important Bank) dan sebagainya, tapi kalimat persisnya saya tidak hafal," ujarnya.
Sebelumnya, pada 2008, pemerintah pernah mengajukan RUU JPSK, namun DPR menolak pembahasan RUU tersebut dengan alasan lemahnya definisi kesulitan keuangan dalam sektor finansial dan perbankan, yang menimbulkan krisis sistemik.
Selain itu, kalangan DPR menolak RUU JPSK yang diajukan pemerintah karena memberikan hak kekebalan hukum bagi pejabat pemerintah, dan belum jelasnya skema penyelamatan suatu bank yang menjadi sumber krisis.
RUU JPSK yang diajukan, juga dicurigai parlemen bermuatan politis karena dimanfaatkan sebagai legalitas pemerintah untuk membantu Bank Century, saat ini Bank Mutiara, yang waktu itu terancam kolaps dan dilikuidasi.
Kemudian, DPR juga meragukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 4/2008 tentang JPSK karena pola pengambilan keputusan dan pola pembiayaan dalam aturan tersebut dinilai belum jelas.
Saat ini, pemerintah masih berpedoman pada aturan yang tercantum dalam UU Otoritas Jasa Keuangan, terkait peningkatan peran Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK), yang dianggap memadai sebagai antisipasi, apabila terjadi krisis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News