kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Akan ada pembagian tugas yang jelas dalam RUU JPSK


Selasa, 14 April 2015 / 11:19 WIB
ILUSTRASI. Promo The Body Shop Super Beauty Day Diskon s/d 50% Periode 1 November 2023.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah akan mengajukan draft Rancangan Undang Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dalam waktu dekat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU ini menjadi prioritas pemerintah untuk segera dibahas bersama dengan DPR.

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad mengatakan yang terpenting dengan adanya JPSK adalah Indonesia mempunyai dasar hukum yang jelas ketika menghadapi gejolak. Pembagian tugas antara pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang tergabung dalam Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) akan jelas dalam RUU JPSK ini.

"Siapa melakukan apa pada situasi normal dan abnormal. Itu saya kira akan menjadi substansi pokok," ujar Muliaman yang ditemui usai rapat FKSSK di Kementerian Keuangan, Selasa (14/4).

Mengenai poin-poin utama yang diatur JPSK dalam menghadapi situasi krisis, dirinya enggan menjelaskan lebih lanjut. Adapun rencananya RUU JPSK ini akan dibawa kepada Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani sebelum tanggal 22 April dan akan langsung dibawa kepada DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×