kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Akan ada pembagian tugas yang jelas dalam RUU JPSK


Selasa, 14 April 2015 / 11:19 WIB
Akan ada pembagian tugas yang jelas dalam RUU JPSK
ILUSTRASI. Promo The Body Shop Super Beauty Day Diskon s/d 50% Periode 1 November 2023.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah akan mengajukan draft Rancangan Undang Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dalam waktu dekat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU ini menjadi prioritas pemerintah untuk segera dibahas bersama dengan DPR.

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad mengatakan yang terpenting dengan adanya JPSK adalah Indonesia mempunyai dasar hukum yang jelas ketika menghadapi gejolak. Pembagian tugas antara pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang tergabung dalam Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) akan jelas dalam RUU JPSK ini.

"Siapa melakukan apa pada situasi normal dan abnormal. Itu saya kira akan menjadi substansi pokok," ujar Muliaman yang ditemui usai rapat FKSSK di Kementerian Keuangan, Selasa (14/4).

Mengenai poin-poin utama yang diatur JPSK dalam menghadapi situasi krisis, dirinya enggan menjelaskan lebih lanjut. Adapun rencananya RUU JPSK ini akan dibawa kepada Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani sebelum tanggal 22 April dan akan langsung dibawa kepada DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×