kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI pertahankan suku bunga acuan sebesar 4,50%


Selasa, 14 April 2020 / 15:10 WIB
BI pertahankan suku bunga acuan sebesar 4,50%
ILUSTRASI. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan konferensi pers melalui fasilitas live streaming di Jakarta, Kamis (9/4/2020).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) yang berlangsung selama 13-14 April 2020 memutuskan mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,25%. .

"Keputusan ini mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas eksternal di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang saat ini masih relatif tinggi," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo konferensi pers daring, Selasa (14/4).

Baca Juga: Rupiah melemah 0,33% ke 15.682 per dolar AS pukul 10.23 WIB

Perry melanjutkan, keputusan ini mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas eksternal di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang saat ini masih relatif tinggi, meskipun Bank Indonesia tetap melihat adanya ruang penurunan suku bunga dengan rendahnya tekanan inflasi dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi

Sementara itu, Perry juga membeberkan bahwa RDG BI telah memutuskan menempuh empat langkah untuk menjaga pertumbuhah ekonomi Indonesia di tengah wabah virus corona.

Pertama, untuk stabilisasi dan penguatan nilai tukar rupiah, BI meningkatkan intensitas kebijakan triple intervention baik melalui spot, Domestic Non-deliverable Forward (DNDF), maupun pembelian SBN dari pasar sekunder.

Baca Juga: Prospek SUN pekan ini masih akan melandai

Kedua, untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional dari dampak Covid-19, BI akan meningkatkan pelonggaran moneter melalui instrumen kuantitas (quantitative easing) sebagai berikut:

  • Ekspansi operasi moneter melalui penyediaan term-repo kepada bank-bank dan korporasi dengan transaksi underlying SUN/SBSN dengan tenor sampai dengan 1 (satu) tahun.
  • Menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah masing-masing sebesar 200 bps untuk Bank Umum Konvensional dan 50 bps untuk Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah, mulai berlaku 1 Mei 2020.
  • Tidak memberlakukan kewajiban tambahan Giro untuk pemenuhan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) baik terhadap Bank Umum Konvensional maupun Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah untuk periode 1 (satu) tahun, mulai berlaku 1 Mei 2020.

Baca Juga: Modalku sediakan pinjaman ke faskes BPJS Kesehatan hingga Rp 2 miliar

Ketiga, untuk memperkuat manajemen likuiditas perbankan dan sehubungan dengan penurunan GWM Rupiah tersebut, Bank Indonesia menaikkan Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 200 bps untuk Bank Umum Konvensional dan sebesar 50 bps untuk Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah, mulai berlaku 1 Mei 2020.

Kenaikan PLM tersebut wajib dipenuhi melalui pembelian SUN/SBSN yang akan diterbitkan oleh Pemerintah di pasar perdana.

Baca Juga: Rupiah melemah 0,33% ke 15.682 per dolar AS pukul 10.23 WIB

Keempat, untuk semakin memperluas penggunaan transaksi pembayaran secara nontunai dalam memitigasi dampak Covid-19, BI meningkatkan berbagai instrumen kebijakan sistem pembayaran berikut:

  • Mendukung program Pemerintah dalam percepatan penyaluran program-program bantuan sosial secara nontunai kepada masyarakat bersama Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) melalui akselerasi elektronifikasi penyaluran program-program sosial pemerintah baik Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja, dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat bersama PJSP agar lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran non-tunai baik melalui digital banking,  uang elektronik, dan perluasan akseptasi QRIS.
  • Melonggarkan kebijakan kartu kredit terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×