kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.063   79,31   1,14%
  • KOMPAS100 1.056   15,99   1,54%
  • LQ45 830   13,16   1,61%
  • ISSI 214   1,34   0,63%
  • IDX30 424   7,83   1,88%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 121   1,88   1,59%
  • IDXV30 125   0,72   0,58%
  • IDXQ30 141   2,29   1,65%

BI mulai hitung realisasi DHE SDA yang masuk ke dalam negeri


Minggu, 07 Juli 2019 / 20:57 WIB
BI mulai hitung realisasi DHE SDA yang masuk ke dalam negeri


Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak awal tahun, pemerintah mempertegas kewajiban eksportir menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam sistem keuangan dalam negeri sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019.

Awal Juli ini, pemerintah menerbitkan aturan yang menegaskan sanksi denda maupun administratif bagi eksportir yang melanggar kewajiban tersebut.

Ketetapan sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2019. Bersamaan dengan itu, Bank Indonesia (BI) juga telah menerima penetapan jenis komoditas ekspor SDA melalui daftar klasifikasi sesuai kode harmonized system (HS).

Dengan begitu, Direktur Eksekutif Statistik Bank Indonesia Yati Kurniati mengatakan, BI akan mulai memeriksa dan menghitung realisasi dari DHE yang masuk ke dalam negeri dari sektor SDA.

“Penetapan jenis komoditi ekspor SDA-nya baru saja ditetapkan melalui KMK yang baru terbit kemarin. Butuh waktu untuk memilah DHE SDA dan non SDA dari seluruh bank,” ujar Yati kepada Kontan.co.id, Jumat (5/7).

Sejak PP 1/2019 terbit, Yati menjelaskan, belum ada eksportir yang membuka rekening khusus. Sebab, aturan secara teknis dari Kementerian Keuangan, dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai, belum seluruhnya terbit, termasuk mengenai klasifikasi komoditas ekspor SDA tersebut.

“Setelah PMK dan KMK terbit,  Kemenko Perekonomian, Kemenkeu-DJBC dan BI akan segera sosialisasi ke bank dan eksportir perihal ketentuan teknis implementasinya,” lanjut dia.

Kendati begitu, Yati mempertegas, ini bukan berarti belum ada DHE yang masuk sama sekali sejak awal tahun. DHE tetap masuk namun BI belum memilah berdasarkan HS komoditasnya sehingga data masih bercampur antara komoditas ekspor SDA dan non-SDA.

"Monitoring kami lakukan berdasarkan nomor PEB (pemberitahuan ekspor barang) antara nilai yang tercantum dalam dokumen PEB dengan devisa yang masuk ke bank per PEB. Setiap PEB dapat terdiri dari banyak HS, bercampur antara SDA dan non SDA,” terang Yati.

Namun kini dengan sudah diserahkannya daftar klasifikasi kode HS komoditas ekspor SDA dari Ditjen Bea dan Cukai kepada BI, pemilahan pun sudah dapat dilakukan.

Pemerintah juga akan segera membuat sosialisasi kepada eksportir yang termasuk dalam klasifikasi tersebut untuk membuat rekening khusus penempatan DHE SDA di perbankan dalam negeri.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×