Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mempertegas sanksi denda maupun administratif bagi eksportir sumber daya alam (SDA) yang melanggar ketentuan menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di sistem keuangan dalam negeri.
Penegasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2019 yang mulai berlaku efektif sejak 1 Juli lalu.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, peraturan pemerintah yang mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE di dalam negeri bukan hal baru, begitu pula dengan penerapan sanksi.
“Hanya saja sekarang memang lebih ketat sanksinya. Artinya, bagi perusahaan-perusahaan yang selama ini belum comply (patuh) akan makin terbebani,” ujar Hendra kepada Kontan.co.id, Kamis (4/7).
Di sektor pertambangan, menurutnya, kepatuhan menempatkan DHE masih rendah di kalangan perusahaan skala menengah kecil, baik dari skala produksi maupun ekspor hasil tambangnya.
Sementara, perusahaan eksportir berskala besar umumnya sudah lebih patuh, bahkan sejak aturan dan sanksi pemerintah diperketat seperti saat ini.
“Ya biasanya yang sulit comply itu perusahaan yang lebih kecil-kecil. Yang kira-kira kalau ditotal porsi ekspornya hanya sekitar 10% dari keseluruhan ekspor batubara, misalnya,” lanjut dia.
Hendra mengatakan, sulitnya mematuhi aturan penempatan DHE di dalam negeri lantaran banyak perusahaan eksportir pertambangan yang masih bergantung pada pendanaan (financing) dari luar negeri. Dengan begitu, banyak pula perusahaan yang masih harus menempatkan escrow account-nya di perbankan luar negeri.
“Financing ini sulit di dalam negeri. Kredit yang disalurkan ke sektor pertambangan termasuk sangat rendah sehingga mau tidak mau mereka (perusahaan) cari financing ke luar. Di luar negeri pun sebenarnya akses makin sedikit karena beberapa negara juga sudah mulai enggan memberi kredit ke sektor pertambangan, apalagi batubara,” tutur Hendra.