kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

BI: Indonesia tak bisa lepas dari utang luar negeri


Kamis, 17 Januari 2019 / 19:42 WIB
BI: Indonesia tak bisa lepas dari utang luar negeri


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menegaskan garuda tidak bisa lepas dari utang luar negeri. Sebab, dana dalam negeri tak cukup untuk membiayai perekonomian.

"Tidak bisa hidup tanpa utang, yang penting rasio sehat dan rasio makroekonomi juga sehat," ungkap Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara saat konferensi pers di Gedung BI, Kamis (17/1).

Hingga saat ini, Mirza mengatakan posisi utang luar negeri masih terbilang aman. Komposisi utang luar negeri tersebut antara lain utang pemerintah, korporasi dan perbankan.

"Utang luar negeri pada posisi yang aman, kalau dilihat 35% terhadap PDB," jelas dia.

BI mencatat utang luar negeri sepanjang November 2018 sebesar US$ 180,5 miliar atau naik US$ 5,1 miliar dari bulan Oktober 2018.

Kendati membesar, menurut Mirza, BI tetap tidak gegabah dan terus mengamati. Dia menjelaskan saat perbankan akan meminjam dana ke luar negeri, pastinya memerlukan izin dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun berlaku juga untuk pemerintah. Sedangkan korporasi, pada tahun 2014 BI sudah menerbitkan aturan hedging dan rating.

"Jadi dengan aturan itu kami lihat apakah korporasi memenuhi aturan," tambahnya.

Sedangkan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Mirza mengatakan ada tim khusus dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, BI dan Kementerian Keuangan. "Dan ada kewajiban hedging, dan ini alat untuk mengontrol resiko untuk memonitor utang luar negeri," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×