Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) bekerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk mengawasi penggunaan mata uang rupiah di Indonesia. Pasalnya, ada beberapa daerah yang menggunakan valuta asing (valas) untuk melakukan transaksi, seperti pelabuhan dan bandara.
"Di Indonesia harus melakukan transaksi jual beli dengan mata uang rupiah, sehingga ada larangan menggunakan valas. Semua harus patuh, jika ada yang melanggar akan terkena sanksi," kata Agus Martowardojo, Gubernur BI, pada acara tandatangan nota kesepahaman BI dan POLRI, Senin (1/9).
Jenderal Polisi Sutarman, Kepala POLRI, menuturkan, pihaknya akan bekerjasama dengan BI untuk meningkatkan transaksi rupiah di Tanah Air. Kepolisian tidak segan menerapkan sanksi administrasi dan pidana kepada perusahaan yang menggunakan valas untuk bertransaksi "Jika ada yang menolak transaksi rupiah akan langsung dikenakan sanksi oleh Polisi," ucapnya.
Asal tahu saja, tingginya permintaan valuta asing (valas) terutama dalam dollar Amerika Serikat membuat nilai tukar rupiah makin tergerus. Karenanya, transaksi dalam bentuk valas di dalam negeri harus bisa ditekan agar permintaan dollar tak terlalu tinggi.
Merujuk Undang-undang (UU) no 7/ 2011 tentang Mata Uang disebutkan, rupiah wajib digunakan di setiap transaksi keuangan di Indonesia. Salah satunya mewajibkan seluruh transaksi di pelabuhan yang kini masih memakai valas untuk beralih ke rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News