Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Menteri Keuangan Chatib Basri berharap setiap transaksi di pelabuhan menggunakan mata uang rupiah, karena itu sudah diatur dalam undang-undang mata uang. Hanya saja kenyataannya masih banyak perusahaan yang menggunakan valuta asing, terutama dollar Amerika Serikat.
Chatib meminta setiap perusahaan menjalankan aturan tersebut. Namun dia mengakui sulit untuk berbuat tegas terhadap perilaku tersebut. Oleh karena itu dia meminta setidaknya perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa menjalankan aturan tersebut. Sanksi tegas sudah ditetapkan dalam UU dan bisa dipidanakan. Jadi, menurutnya, tidak perlu ada aturan tambahan. “Pemerintah sulit mengontrol perusahaan lain, tetapi kalau BUMN memungkinkan,” katanya, Jumat (27/6) di Jakarta.
Ia menambahkan maraknya penggunaan valas di wilayah Indonesia akan memperlemah posisi nilai tukar mata uang rupiah. Padahal jika perusahaan-perusahaan itu menggunakan rupiah untuk bertransaksi di dalam negeri, pelemahan mata uang rupiah akan sedikit tertolong.
Chatib mencontohkan, jika perusahaan Indonesia bertransaksi di negara tetangga seperti Singapura atau Malaysia, mata uang setempat digunakan. Di Singapura misalnya mata uang yang digunakan adalah dollar Singapura, bukan dollar AS.
Saat ini, nilai tukar rupiah memang terus mengalami depresiasi terhadap mata uang asal negeri Paman Sam. Salah satu penyebabnya adalah besarnya permintaan the greenback dibandingkan mata uang garuda. Terutama untuk menutupi kebutuhan impor dan utang luar negeri yang menggunakan valas.
Berdasarkan data kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada hari Jumat (27/60) nilai tukar rupiah berada di angka Rp 12.103 per dollar AS. Dari hari ke hari nilai tukar rupiah terus terdepresiasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News