kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 7.010   32,54   0,47%
  • KOMPAS100 1.046   4,10   0,39%
  • LQ45 822   3,25   0,40%
  • ISSI 213   0,26   0,12%
  • IDX30 418   0,66   0,16%
  • IDXHIDIV20 503   -0,18   -0,04%
  • IDX80 119   0,49   0,42%
  • IDXV30 124   -0,60   -0,48%
  • IDXQ30 139   0,17   0,12%

BI desak Sri Mulyani tetapkan status Bank Century


Jumat, 02 Mei 2014 / 12:16 WIB
BI desak Sri Mulyani tetapkan status Bank Century
ILUSTRASI. Foto udara kendaraan melintas di areal perkebunan sawit milik salah satu perusahaan di Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/hp.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Managing Director World Bank Sri Mulyani Indrawati merasa Bank Indonesia (BI) mendesak dirinya untuk segera memutuskan status Bank Century apakah termasuk bank gagal berdampak sistemik atau tidak. Sri Mulyani yang kala itu menjabat sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) hanya diberi waktu 4,5 jam untuk menetapkan status bank tersebut.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat hadir menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/5).

"Betul. Saya tanyakan kenapa tidak bisa ditunda sampai Senin dan hanya diberi waktu 4,5 jam. Namun, BI katakan mereka tidak bisa lagi beri FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) maka tanggal 21 November 2008, itu harus ditentukan apakah ini ditutup atau tidak, atau ditetapkan berdampak sistemik," kata Sri Mulyani menjawab pertanyaan jaksa Ahmad Burhanudin.

Sri Mulyani menjelaskan, pada tanggal 21 November 2008 dini hari dirinya diminta oleh BI pada saat itu juga untuk memutuskan apakah akan menutup atau menyelamatkan Bank Century. Sri Mulyani pun mengaku sempat meminta waktu lebih untuk mengambil keputusan lantaran BI hanya memberikan waktu 4,5 jam.

Akhirnya, pada pagi harinya Sri Mulyani memutuskan bahwa Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dengan nilai Penyertaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp 632 miliar agar Capital Adequacy Ratio (CAR) Rasio kecukupan modal menjadi positif 8%.

"Malam hari itu dibutuhkan Rp 632 miliar dengan pertimbangan mencegah sistem keuangan rusak yang nilainya Rp 1.700 triliun. Sebagai pembuat kebijakan saya pertimbangkan keluarkan Rp 632 miliar dengan sistem keuangan masyarakat tidak resah, seperti yang terjadi tahun 1997-1998. Jadi, perbandingannya antara menutup Bank Century dengan biaya lebih besar lagi, yaitu kepercayaan masyarakat yang mungkin akan runtuh ," tambah Sri Mulyani.

Selain itu, keputusan tersebut diambilnua dengan pertimbangan ada laporan dari BI bahwa ada 16 bank lainnya yang bermasalah likuditas dan ada satu antrian di satu bank di Surabaya dan Medan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×