kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 7.027   49,72   0,71%
  • KOMPAS100 1.048   6,42   0,62%
  • LQ45 823   4,50   0,55%
  • ISSI 213   0,45   0,21%
  • IDX30 419   1,68   0,40%
  • IDXHIDIV20 504   0,76   0,15%
  • IDX80 120   0,76   0,64%
  • IDXV30 124   -0,33   -0,26%
  • IDXQ30 140   0,38   0,27%

KPK tanggung biaya transportasi Sri Mulyani


Jumat, 02 Mei 2014 / 11:57 WIB
KPK tanggung biaya transportasi Sri Mulyani
ILUSTRASI. Sederet Cara Ampuh Mencegah Penyakit Diabetes di Usia Muda


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi akan menanggung biaya transportasi yang dikeluarkan mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Jumat (2/5).

Sri Mulyani yang kini berkantor di Amerika Serikat terbang ke Jakarta, Indonesia untuk bersaksi dalam persidangan kasus yang menjerat mantan Deputi Bank Indonesia Budi Mulya. "Saksi yang dihadirkan mempunyai hak untuk mendapatkan biaya transportasi bila hendak diklaim," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Jumat.

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan, KPK akan mengganti biaya transportasi Managing Director World Bank itu jika yang bersangkutan meminta hal tersebut. "Sesuai ketentuan bila memang diklaim," ucap Bambang lagi.

Hingga pukul 11.00 WIB, Sri Mulyani masih bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan terdakwa Budi Mulya. Sekitar 250 personel Kepolisian disiagakan untuk mengamankan jalannya persidangan. Pihak pengadilan juga tampak memasak metal detector di pintu masuk Pengadilan Tipikor.

Dalam kasus Century, Budi Mulya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Dia didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

Dalam dakwaan Budi, peran Sri Mulyani berkaitan dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga dikucurkan penyertaan modal sementara (PMS) atau dikenal dengan dana talangan (bail out) sebesar Rp 6,762 triliun.

Pada 21 November 2008, pukul 04.30 WIB, Sri Mulyani selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) saat itu menggelar rapat bersama Boediono selaku anggota KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK, dan Arief Surjowidjodjo selaku konsultan hukum.

Kemudian sekitar pukul 05.30, Sri Mulyani memberitahukan bahwa rapat KSSK dan rapat Komite Koordinasi telah memutuskan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Setelah itu, Bank Century diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sebelum keputusan itu, pada rapat pra-KSSK tanggal 20 November 2008, Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito telah menyampaikan bahwa dalam keadaan normal seharusnya Bank Century tidak dikategorikan sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Pernyataan itu didukung oleh Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu yang menyampaikan bahwa analisis risiko sistemik yang diberikan BI belum didukung data yang cukup dan terukur untuk menyatakan Bank Century menimbulkan risiko sistemik.

Selain itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan bahwa Bank Century secara finansial adalah bank kecil sehingga tidak akan menimbulkan risiko yang signifikan terhadap bank lain.

Agus Martowardojo yang saat ini menjabat Gubernur BI pun telah menyampaikan kepada Sri Mulyani agar berhati-hati mengambil keputusan tersebut dengan informasi terbatas karena akan ditunggu oleh masyarakat. Namun, akhirnya Bank Century tetap dinyatakan sebagai bank gagal berdampak sistemik. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×