Sumber: Kompas.com | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya, berharap mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan kebenaran terkait kasus Bank Century saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (2/5/2014). Sri Mulyani akan diperiksa terkait jabatannya sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) saat itu.
"Saya berharap sidangnya berjalan lancar, terbuka dan sesuai kesaksian yang biasanya, sebelum bersaksi diminta majelis diminta untuk mengungkapkan kebenaran," ujar Budi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat.
Namun, Budi enggan mengomentari seputar materi kasus terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Kita ikutin saja sidangnya sama-sama. Inikan sidang terbuka untuk publik," kata Budi.
Sementara itu, pengacara Budi, Luhut Pangaribuan berharap Sri Mulyani menjelaskan dampak hingga pertimbangan Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Artinya menjelaskan apa manfaatnya setelah mereka tetapkan bank gagal berdampak sistemik. Artinya menyetujui usulan BI yang tadinya ditengarai berdampak sistemik. Dijelaskan saja pertimbangannya," ucapnya.
Sri Mulyani yang saat ini menjabat Managing Director World Bank Sri Mulyani akan bersaksi untuk Budi yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dalam dakwaan Budi, Sri Mulyani berkaitan dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga dikucurkan penyertaan modal sementara (PMS) atau dikenal dengan dana talangan (bail out) sebesar Rp 6,762 triliun.
Pada 21 November 2008, pukul 04.30 WIB, Sri Mulyani selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) saat itu menggelar rapat bersama Boediono selaku anggota KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK, dan Arief Surjowidjodjo selaku konsultan hukum.
Kemudian sekitar pukul 05.30, Sri Mulyani memberitahukan bahwa rapat KSSK dan rapat Komite Koordinasi telah memutuskan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Setelah itu, Bank Century diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sebelum keputusan itu, pada rapat pra KSSK tanggal 20 November 2008, Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito telah menyampaikan bahwa dalam keadaan normal seharusnya Bank Century tidak dikategorikan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Pernyataan itu didukung oleh Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu yang menyampaikan bahwa analisis risiko sistemik yang diberikan BI belum didukung data yang cukup dan terukur untuk menyatakan Bank Century menimbulkan risiko sistemik.
Selain itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan bahwa Bank Century secara finansial adalah bank kecil sehingga tidak akan menimbulkan risiko yang signifikan terhadap bank lain.
Agus Martowardojo yang saat ini menjabat Gubernur BI pun telah menyampaikan kepada Sri Mulyani agar berhati-hati mengambil keputusan tersebut dengan informasi terbatas karena akan ditunggu oleh masyarakat. Namun, akhirnya Bank Century tetap dinyatakan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Adapun dalam kasus dugaan korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News