kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BI akan manfaatkan lagi pelonggaran moneter


Kamis, 19 Mei 2016 / 20:49 WIB
BI akan manfaatkan lagi pelonggaran moneter


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melihat masih adanya ruang pelonggaran kebijakan moneter. Bahkan, ruang pelonggaran kebijakan moneter tersebut bisa dimanfaatkan lebih awal jika data-data stabilitas makroekonomi tetap terjaga.

"Kalau dimungkinkan monetary stance bisa dilakukan penyesuaian karena keefektifan transmisi kebijakan sebulan ini sesuai yang kami harapkan," kata Gubernur BI Agus Martowardojo dalam konferensi pers, Kamis (19/5).

Agus mengatakan, reformulasi kebijakan moneter melalui BI seven day reverse repo rate mulai berdampak terhadap suku bunga deposito dan bunga kredit. BI mencatat, suku bunga keduanya telah mengalami penurunan masing-masing sebesar 57 basis points (bps) dan 22 bps.

Sayangnya, reformulasi tersebut belum berdampak terhadap permintaan kredit. Hal tersebut ditunjukkan oleh pertumbuhan kredit pada kuartal pertama yang masih berada di bawah angka 8%.

Selama ini BI hanya mendorong pertumbuhan kredit dari sisi penawaran melalui penurunan suku bunga dan kebijakan makropudensial. Sementara itu, dorongan dari sisi permintaan belum membuahkan hasil.

Di sisi lain, BI melihat bahwa pertumbuhan ekonomi global termasuk negara-negara berkembang terkoreksi. BI pun merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini menjadi sebesar 5%-5,4% lantaran permintaan konsumsi dan investasi, khususnya swasta yang masih lesu.

Untuk itu lanjut dia, ada tiga kebijakan yang akan dikeluarkan BI untuk mendorong permintaan. Pertama, pelonggaran rasio pemberian kredit terhadap nilai agunan (Loan to Value atau LTV). Jika NPL suatu bank di bawah 5%, misalnya, bisa diberikan pelonggaran.

Kedua, mengkaji kemungkinan dilonggarkannya aturan yang mengikutsertakan surat berharga dalam perhitungan dana pihak ketiga (DPK) atau disebut Loan to Funding Ratio (LFR).

Ketiga, penyesuaian rasio usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). “Nanti kami matangkan dan akan ada diskusi publik untuk memperkuat,” ujar dia.

Meski pelonggaran kebijakan moneter tersebut bisa dilakukan lebih cepat, reformulasi kebijakan moneter melalui seven day repo rate akan diberlakukan efektif mulai 1 Agustus mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×