Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan program jaminan kesejahteraan sosial bagi pekerja satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) makan bergizi gratis (MBG).
Kepastian ini tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dilakukan oleh BGN dan BPJS Ketenagakerjaan, Senin (21/4).
Kepala BGN, Dadan Hindayana menegaskan bahwa pemberian jaminan ini tidak akan memotong upah pekerja. Pasalnya, dalam pelaksanaan program pemerintah memberikan biaya operasional yang salah satunya gaji bekerja beserta fasilitas jaminan sosial.
“Kami tidak akan memotong gaji mereka, sehingga semua yang terlibat di dalam program Makan Bergizi Gratis secara sosial terlindungi,” ucap Dadan dalam keterangan resminya, Selasa (22/4).
Baca Juga: Ada Program MBG, Wamen KP Minta UPT Daerah Kerja Sama dengan Badan Gizi Nasional
Dadan menegaskan MoU yang disepakati antara kedua pihak ini memiliki ruang lingkup berupa penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja pada ekosistem Program MBG, hingga sinergi pemanfaatan data dan informasi, serta koordinasi dan monitoring terkait pelaksanaan kegiatan lainnya.
Menurutnya program ambisius Presiden Prabowo Subianto merupakan kerja keras yang luar biasa, menyiapkan makanan untuk penerima manfaat dan anak-anak masa depan kita. Namun juga memberikan kepasian jaminan sosial bagi para pekerja SPPG.
Lebih detil, dijelaskan, implementasi program MBG menyerap jutaan tenaga kerja, dimana setiap SPPG mampu menampung 3 pekerja BGN dan 47 pekerja lokal dengan beragam latar belakang, rentang usia yang luas, serta tidak ada batasan gender.
"Ini dapat membuka peluang yang sangat luas bagi seluruh lapisan masyarakat untuk pendapatkan sumber penghidupan baru," tambahnya.
Baca Juga: Badan Gizi Nasional Tekankan Tak Libatkan Ormas di Program Makan Bergizi Gratis
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menyampaikan apresiasinya kepada Badan Gizi Nasional yang telah berinisiatif melakukan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan kesejahteraan pekerja.
“Ini merupakan wujud negara hadir dengan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tutur Anggoro.
Anggoro mendorong agar ke depannya tidak hanya pekerja SPPG yang mampu mendapatkan akses jaminan sosial ini, namun juga dapat menjangkau seluruh lapisan pekerja yang bertugas dalam rantai pasok program MBG.
“Ke depan perlu dilakukan kolaborasi untuk meningkatkan literasi dan kesadaran menyeluruh bagi seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam rantai pasok ekosistem BGN, termasuk petani, peternak, dan pihak-pihak lainnya,” pungkas Anggoro.
Baca Juga: ICW Minta Badan Gizi Nasional Transparan Kelola Anggaran Program MBG
Selanjutnya: 60 Kabupaten Panen, Bulog Diminta Optimalkan Serapan Beras
Menarik Dibaca: Mengenal Apa itu Diet Mayo, Bisa Bantu Menurunkan Berat Badan lo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News