Reporter: Patricius Dewo | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT BFI Finance Tbk menyatakan diri, terbuka jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingin mengusut penjualan saham PT Aryaputra Teguharta tahun 2001 silam.
Perusahaan multifinance ini pun mengatakan, akan menghormati dan menjalankan prosedur sesuai dengan ketentuan OJK.
"Apapun keputusan OJK, kami akan hormati sebaik-baiknya," ujar Dian Fahmi, Corporate Communication Head BFI Finance, Selasa (23/5) kepada KONTAN.
Aryaputra mengajukan gugatan dengan tudingan manajemen BFI Finance telah memperkaya diri sendiri ketika melakukan penjualan tanpa izin atas saham Aryaputra. Aryaputra menggugat aksi BFI Finance ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Perusahaan juga melaporkan direksi dan manajemen senior BFI Finance ke polisi dengan dugaan fraud.
"Semua warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Jadi apabila ada satu atau sebagian warga negara yang hendak mengajukan tuntutan atas hal yang mereka tidak sukai, silahkan saja," ujar Dian.
Dian cukup yakin, langkah BFI Finance ketika itu tidak melanggar peraturan. Apalagi, BFI Finance merupakan perusahaan yang terbuka sejak tahun 1990. "oleh karena itu informasi apapun yang kami sampaikan kepada masyarakat dan regulator adalah informasi yang sesuai dengan ketentuan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News