Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aryaputra Teguharta melalui tim kuasa hukumnya HHR Lawyer terus menuntut kepemilikan sahamnya di PT BFI Finance Tbk.
Selain telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan melaporkan para manajemen senior BFI ke kepolisian, Aryaputra telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengusutan atas pengalihan saham miliknya yang dilakukan BFI Finance.
Surat tersebut dikirim Aryaputra pada tanggal 16 Mei 2018 yang ditujukan kepada Ketua OJK Wimboh Santoso; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, dan Direktur BEI Tito Sulisto.
KONTAN mendapatkan kabar bahwa sedianya, Rabu (23/5) OJK telah memanggil Aryaputra menindaklanjuti suratnya. Namun, kuasa hukum Aryaputra Pheo Hutabarat menyanggahnya.
"Belum ada pertemuan dengan OJK, dalam surat juga kami memang berharap audiensi bisa dilaksanakan sebelum Jumat (25/5)," katanya kepada KONTAN Rabu (23/5).
Pun saat KONTAN mencoba mengonfirmasikan hal ini kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen. Ia tak merespons sambungan telepon dan pesan pendek yang dikirim KONTAN.
Pheo menjelaskan melalui surat tersebut, Aryaputrq memohon agar OJK mengusut lantaran pihaknya menduga adanya tindakan corporate fraud yang dilakukan BFI saat mengalihkan saham milik Aryaputra.
"Setelah saham 32,32% milik Aryaputra dikuasai secara melawan hukum oleh BFI melalui fronting companies, kemudian untuk sementara saham tersebut ditampung terlebih dahulu dalam jangka waktu belasan tahun oleh pihaknketiga yang mengaku investor, yang kami duga dalam hal ini adalah Trinugaraha Capital. Sebelum akhirnya saham-saham tersebut dilepas (exit strategy) melalaui tender offer ke investor mancanegara," papar Pheo.
Salah satu indikasi yang disebutkan Pheo untuk memuluskan tindakan corporate fraud ini sendiri, dengan mempertahankan orang-orang lama agar skema ini dapat berlangsung mulus.
"Sampai sekarang Francis masih menjadi Presiden Direktur BFI, harusnya kalau ada investor masuk direksi bisa berganti. Dan selama ini BFI tidak right issue, hanya stock split saja," jelasnya.
Sekadar informasi, sejak September 2017 rencana pelepasan saham oleh pengendali 42,81% saham BFI yaitu Trinugraha Capital yang beranggotakan TPG Capital, Northstar Grup, dan pengusaha Garibaldi Thohir memang telah mengemuka. Dikabarkan Trinugaraha akan meneken kontrak penjualan sahamnya di BFI mencapai nilai US$ 1 miliar.
Sementara itu, menanggapi permohonan tersebut, Head Corporate Communication BFI Dian Fahmi menjelaskan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Kami mempersilahkan OJK untuk melakukan prosedur yang sesuai dengan ketentuan OJK," katanya kepada KONTAN, Rabu (23/5).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News