Reporter: RR Putri Werdiningsih |
JAKARTA. Meskipun harta miliki tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Irjen Djoko Susilo yang kini disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjumlah puluhan miliar, tetapi kenyataannya hartanya yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hanya berjumlah Rp 5,6 miliar. Nilai tersebut dilaporkan Djoko saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Badan Pembinaan Keamanan (Babinkam) Polri pada Juli 2010.
Berdasarkan data yang telah diverifikasi oleh Direktorat LHKPN KPK diketahui ia memiliki harta senilai Rp 5.623.411.116,-. Jika aset tanah yang disita KPK tersebar di Jakarta, Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Yogyakarta, tetapi dalam LHKPN itu Djoko hanya diketahui memiliki tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Selatan saja.
Begitu juga dengan mobil mewah milik jenderal bintang dua itu. Kelima mobil yang disita awal Maret lalu itu tidak termasuk dalam daftar LHKPN versi KPK. Harta berupa alat transportasi yang dilaporkan Djoko hanya berupa 2 mobil merk Toyota Kijang Inova tahun 2005 seharga Rp 140 juta dan Rp 135 juta.
Tak hanya itu harta yang dilaporkan Djoko lainnya hanya berupa logam mulai Rp 160 juta, batu mulia Rp 160 juta, barang seni dan antik Rp 80 juta dan benda bergerak lainnya Rp 100 juta. Sementara itu giro setara kas senilai Rp 2,37 juta. Meski demikian dalam LHKPN itu, mantan pria yang pernah dianugerahi penghargaan Inovasi Citra Pelayanan Prima I dan II tidak tercatat memiliki utang.
Hingga kini sudah lebih dari dua puluhan aset dengan berbagai jenis yang disita KPK. Sedikitnya sekitar 16 rumah dan tanah yang berlokasi di Jakarta, Yogyakarta, Semarang, Solo dan Bali telah diamankan. Tak hanya itu, KPK juga menyita tiga SPBU milik Djoko yang berlokasi di Ciawi (Jawa Barat), Semarang dan Jakarta Utara. Bahkan empat mobil mewah dan empat bus pariwisata berukuran besar pun sudah bertengger di parkiran KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News