Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) bakal naik dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Namun, sehari menjelang tarif PPN naik, masih belum ada kejelasan soal aturan pelaksanaannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, memang menetapkan tarif PPN yang saat ini sebesar 10% akan naik menjadi 11% pada 1 April 2022.
Tetapi, ia mengaku belum mendapat informasi terkait hal tersebut termasuk aturan pelaksanaannya. "Saya belum bisa memberikan informasi (terkait aturan turunannya)," tutur Neil kepada awak media, Kamis (31/3).
Baca Juga: PPN Naik Jadi 11%, Apakah Harga Ponsel Bakal Lebih Mahal di Indonesia?
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, meski tarif PPN naik menjadi 11% namun masih berada di bawah rata-rata tarif PPN di dunia.
“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15%, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10%. Kita naikkan 11% dan nanti 12%pada tahun 2025,” kata Sri Mulyani.
Ia memahami, saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha tengah fokus pada pemulihan ekonomi. Namun, hal ini tidak menghalangi pemerintah untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat.
Terlebih selama masa pandemi, APBN menjadi instrumen yang bekerja luar biasa, sehingga perlu untuk segera disehatkan.
Baca Juga: Hingga Akhir Februari 2022, Realisasi Restitusi Pajak Mencapai Rp 36,11 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News