kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.144   56,00   0,35%
  • IDX 7.072   87,75   1,26%
  • KOMPAS100 1.056   15,28   1,47%
  • LQ45 830   12,75   1,56%
  • ISSI 214   1,84   0,87%
  • IDX30 423   6,75   1,62%
  • IDXHIDIV20 510   7,91   1,58%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,55   0,45%
  • IDXQ30 141   2,04   1,47%

Besok, Tarif PPN Akan Naik Jadi 11%, Aturan Pelaksanaannya Belum Terbit


Kamis, 31 Maret 2022 / 14:30 WIB
Besok, Tarif PPN Akan Naik Jadi 11%, Aturan Pelaksanaannya Belum Terbit
ILUSTRASI. Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) bakal naik dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) bakal naik dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Namun, sehari menjelang tarif PPN naik, masih belum ada kejelasan soal aturan pelaksanaannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, memang menetapkan tarif PPN yang saat ini sebesar 10% akan naik menjadi 11% pada 1 April 2022.

Tetapi, ia mengaku belum mendapat informasi terkait hal tersebut termasuk aturan pelaksanaannya. "Saya belum bisa memberikan informasi (terkait aturan turunannya)," tutur Neil kepada awak media, Kamis (31/3).

Baca Juga: PPN Naik Jadi 11%, Apakah Harga Ponsel Bakal Lebih Mahal di Indonesia?

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, meski tarif PPN naik menjadi 11% namun masih berada di bawah rata-rata tarif PPN di dunia.

“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15%, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10%. Kita naikkan 11% dan nanti 12%pada tahun 2025,” kata Sri Mulyani.

Ia memahami, saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha tengah fokus pada pemulihan ekonomi. Namun, hal ini tidak menghalangi pemerintah untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat.

Terlebih selama masa pandemi, APBN menjadi instrumen yang bekerja luar biasa, sehingga perlu untuk segera disehatkan.

Baca Juga: Hingga Akhir Februari 2022, Realisasi Restitusi Pajak Mencapai Rp 36,11 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×