kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Besok, sidang Buni Yani digelar di PN Bandung


Senin, 12 Juni 2017 / 15:42 WIB
Besok, sidang Buni Yani digelar di PN Bandung


Sumber: Antara | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

BANDUNG. Sidang perdana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Buni Yani akan dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, besok (13/6).

Mengutip Antaranews.com, Kepala Humas Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung Wasdi Permana mengungkapkan, sidang akan digelar di ruang satu PN Bandung.

"Sidang akan diketuai oleh M. Sapto," kata Wasdi.

Selain itu, M. Sapto akan didampingi oleh empat orang hakim lainnya yakni M. Razzad, Tardi, Judjianto Hadi Laksana, dan I Dewa Gede Suarditha.

Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Reny Marthaliana mengatakan, massa Aliansi Pergerakan Islam (API) Jabar akan hadir dalam persidangan Buni Yani. Hingga saat ini, pihaknya masih menanti surat pemberitahuan mengenai berapa jumlah massa yang akan hadir.

API sendiri mengonfirmasi hal ini. Mereka mendesak agar kasus Buni Yani dihentikan. Pasalnya, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) sudah menjadi terpidana dalam kasus penistaan agama.

"Nanti kita akan berorasi di halaman PN Bandung, juga ada orang yang menghadiri persidangan. Kita akan dukung, beri support kepada Buni Yani. Berharap agar kasusnya tidak lagi diteruskan, karena Ahok sudah terbukti menista Islam," ujar Ketua API Jabar. (Asep Firmansyah)

Artikel ini sudah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Bandung akan sidang Buni Yani besok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×