Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Ketua Mahkamah Agung Akil Mochtar memiliki harta kekayaan hingga mencapai Rp 5,1 miliar per tahun 2011. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tertanggal 3 Januari 2011.
Ketika itu, Akil masih menjadi Hakim Konstitusi. Kekayaan Akil pada 2011 menurun dibandingkan dengan yang dia laporkan pada 31 Desember 2006 yang nilainya sekitar Rp 8,4 miliar dan 194.257 dolar AS.
Berdasarkan LHKPN Akil nilai kekayaan Rp 5,1 miliar itu terdiri dari harta tidak bergerak, harta bergerak, surat berharga, giro dan setara kas lainnya, serta piutang.
Adapun harta tidak bergerak yang dilaporkan Akil pada Januari 2011 sekitar Rp 2 miliar, berupa sejumlah tanah dan bangunan di Pontianak, Kalimantan Tengah.
Selain itu, ada harta bergerak yang terdiri dari alat transportasi sekitar Rp 402 juta, usaha peternakan sapi dengan nilai Rp 30 juta, harta bergerak lainnya berupa emas, batu mulia, dan barang antik lainnya sekitar Rp 451 juta, lalu giro dan setara kas senilai Rp 2,2 miliar.
Akil juga tercatat melaporkan harta kekayaannya ketika menjadi anggota DPR. Sekitar Juli 2002, nilai harta yang dilaporkan Akil baru mencapai Rp 3,4 miliar dan US$ 4.514. (Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News