Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan melangsungkan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/5) besok. Hasil rapat ini akan menjadi bahan terkait isu kebijakan penguatan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah).
Pertemuan tersebut nanti akan berlangsung di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB, dihadiri langsung Ketua KPK Agus Rahardjo. Dalam agenda itu, Mendagri Tjahjo Kumolo juga didampingi Irjen Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Sri Wulaningsih.
“Hasil rapat besok pagi akan menjadi bahan yang terkait kebijakan isu penguatan APIP di daerah dan pusat,” kata Tjahjo pada keterangan tertulisnya, Kamis (25/5).
Adapun kajian tersebut fokus pada sejumlah pembahasan antara lain, independensi, sumber daya manusia, sumber daya anggaran, penjaminan kualitas, pola pelaporan, serta standarisasi pengawasan.
“Dari hasil kajian solusi yang Kemdagri usulkan sifatnya untuk kebijakan nasional dan strategis,” tambah Tjahjo.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi wacana Inspektorat Nasional melalui RUU Siswasnas (Sistem Pengawasan Nasional), yang diinisiasi oleh BPKP melalui salah satu deputi di Kementerian PAN-RB, yang juga berasal dari BPKP.
Beberapa kelemahan wacana Inspektur Nasional, menurut kajian Kemdagri, kata Tjahjo terkait substansi yang akan melebur seluruh inspektorat kementerian/lembaga dan inspektorat jajaran pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota di bawah koordinasi BPKP.
“Dengan begitu, kepala daerah tidak memiliki hak dan kewenangan untuk mengawasi perangkat daerahnya atau mengamputasi kewenangan kepala daerah,” tambah dia
Masalah lainnya adalah menambah beban APBN karena membentuk lembaga baru. Ia juga memprediksi akan terjadi konflik tata negara dengan BPK yang menurut undang-undang sebagai satu-satunya lembaga pengawasan eksternal.
“Apabila inspektorat daerah di luar struktur organisasi pemerintahan daerah, tidak ada jaminan akan menjadi lebih baik, karena permasalahan utamanya bukan hanya di struktur, tapi juga personil, anggaran, tata kelola dan lain-lain,” ujar dia.
Kemudian, koordinasi pengawasan daerah di bawah BPKP akan melanggar Pasal 8 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana aturan tersebut mengamanatkan koordinasi pembinaan dan pengawasan oleh menteri dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News