Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menentukan nasib kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII Riau. Terutama perihal keterlibatan Gubernur Riau Rusli Zainal dalam kasus ini.
"Besok, Jumat (8/2) itu adalah keputusan apakah kasus PON Riau itu naik ke penyidikan," kata Juru bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Kamis (7/2).
Tak hanya soal kasus PON, KPK juga akan menyampaikan nasib kasus dugaan korupsi di Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan, 2005-2006. "Nanti setelah sholat Jumat akan disampaikan. Sejauh ini belum tahu yang akan menyampaikan pimpinan KPK atau tidak," jelasnya.
Menurut Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, penyidik dan lima pimpinan Komisi telah melakukan ekspose perkara keterlibatan Rusli di dua kasus itu pada Jumat pekan lalu. "Memang benar Jumat kemarin KPK telah ekspose atau gelar perkara terkait kasus PON dan pengembangan kasus di kehutanan," ujarnya.
Nama Rusli kerap disebut terlibat dalam kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. Surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rusli sebagai pihak yang diduga ikut menyuap anggota DPRD Riau terkait pembahasan Raperda tersebut.
Rusli disebut menginstruksikan agar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga saat itu, Lukman Abbas, memenuhi permintaan uang lelah anggota DPRD. Sejauh ini, sebagian anggota DPRD yang menerima suap sudah disidang dan dijatuhi vonis. Demikian juga dengan pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga Riau serta pihak swasta yang dianggap terbukti sebagai pemberi suap.
Rusli juga disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi kehutanan di Pelalawan, Riau. KPK pun mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap Perda PON dengan mengusut proses pengadaan main stadium PON. Di samping itu, KPK membuka penyelidikan baru terkait kasus korupsi kehutanan yang menjerat mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jafar dan mantan Bupati Siak, Arwin AS. Terkait penyelidikan dua kasus ini, Rusli pernah dimintai keterangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News