kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Besok, buruh berdemo di Kementerian BUMN


Rabu, 13 November 2013 / 13:07 WIB
Besok, buruh berdemo di Kementerian BUMN
ILUSTRASI. Mau Kulit Cerah Pagi Hari? 5 Kebiasaan yang Harus Dilakukan Sebelum Tidur


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Aksi demo yang dilakukan oleh buruh tampaknya belum usai. Besok Kamis (14/11), ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) bersama Gerakan Bersama (Geber) Buruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana mengepung Kementerian BUMN.

Aksi digelar karena hingga saat ini, Kementerian BUMN dan perusahaan BUMN tidak juga melaksanakan 12 butir rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI yang diputuskan pada 22 Oktober lalu.

"Sebanyak 5.000 buruh dari KSBSI dan Geber Buruh BUMN dari seluruh Indonesia akan aksi di Kementerian BUMN. Kami mendesak agar segera menjalankan rekomendasi untuk menyelamatkan nasib jutaan pekerja outsourcing di BUMN," kata Presiden KSBSI, Mudhofir dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Selasa (12/11).

Mudhofir menyebutkan, lambannya pelaksanaan rekomendasi ini dimanfaatkan Direksi BUMN. Tekanan, intimidasi, dan tindakan sewenang-wenang hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) dialami pekerja outsourcing BUMN.

"Kelambanan ini patut mendapat perhatian penuh. Ini menyangkut nasib jutaan buruh outsourcing beserta keluarganya. Sementara di sisi lain, Kementerian BUMN terlihat malu-malu menerima hasil Panja," jelasnya.

Lebih lanjut Mudhofir mengatakan, outsourcing merupakan isu yang harus terus diperjuangkan. Hal itu lantaran berdasar data Kementerian Tenaga Kerja, dari 36 juta pekerja di Indonesia, 60% diantaranya merupakan pekerja outsourcing.

"Bisa dibayangkan jika perusahaan sub kontrak atau perusahaan penyedia dan penyalur tenaga kerja ini menarik uang sebesar Rp 200.000 saja kepada setiap pekerja," tuturnya. (Wahyu Aji/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×