Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait revisi tarif bea keluar konsentrat mineral dan barang tambang sudah final.
Suahasil mengatakan, oleh karena pembuatan dari beleid ini sudah selesai, PMK ini akan diumumkan esok, Jumat (10/2).
“Tinggal diumumkan. Besok diumumkan,” ucapnya saat ditemui di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (9/2).
Sesuai rekomendasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, besaran maksimal tarif ekspor konsentrat adalah 10%. Namun demikian, Suahasil belum ingin membuka berapa tarif yang sudah ditetapkan di dalam PMK tersebut.
Ia hanya mengatakan bahwa dipastikan smelter dengan capaian pembangunan yang tinggi akan dikenai tarif bea keluar nol. “Free. Ada yang free,” ujarnya.
Soal perubahan layer, Suahasil berujar, pihaknya telah mengubah layer dari yang sebelumnya pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.011/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Disebutkan bahwa jika pembangunan smelter masih 0%, maka tarif bea keluar sebesar 7,5%.
Sementara jika kemajuan pembangunan smelter kurang dari 30%, maka tarif bea keluar 5%, dan jika kemajuan pembangunan smelter di atas 30%, maka tarif bea keluarnya 0%.
“Diubah jadi lebih mempercepat pembangunan. Jadi diberikan insentif bagi yang telah memenuhi kemudian nanti dia (kena tarif) 0%,” kata Suahasil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News