| Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Pemerintah berencana menekan skema tarif progresif untuk pembayaran bea keluar ekspor konsentrat mineral tambang pada pekan ini. Bea keluar yang akan dikenakan pada perusahaan maksimal 10%.
“Semoga bisa (pekan ini),” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/1).
Ia mengatakan pembahasan soal bea keluar antara pihaknya dengan Menteri ESDM sudah hampir final. Pembahasan tersebut menurut dia sudah dilakukan di level teknis sesuai dengan surat Menteri ESDM.
“Baik dari sisi bagaimana menentukan rate dari bea keluarnya maupun hubungannya penentuan tarif itu dengan kemajuan industri hilir. Bagaimana memantau, indikatornya,” ujarnya.
Adapun Sri Mulyani mengatakan bahwa kemungkinan ada perubahan dari pembagian layer guna membagi progres smelter yang akan dijadikan acuan menetapkan tarif bea keluar. “Mungkin ada perubahan, tetapi nanti kalau sudah jadi baru bisa kami jelaskan,” katanya.
Terpisah, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara juga mengisyaratkan bahwa PMK soal bea keluar ini akan rampung pada pekan ini. "Akan ditetapkan segera dalam jangka waktu dekat. Beberapa hari ini bisa," ujarnya.
Ia mengatakan, tarif maksimal yang sudah dibahas antara pihaknya dengan Menteri ESDM adalah 10% untuk yang sama sekali belum membangun smelter. Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) megusulkan, tarif bea keluar maksimum adalah 10%.
"Yang 10% itu benar-benar untuk raw. Yang belum sama sekali (bangun smelter). Kena bea keluar paling tinggi. Ada pembangunan smelter, makin maju progresnya, makin rendah," ujarnya saat ditemui di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (23/1).
Adapun Suahasil mengatakan bahwa pihaknya masih mendiskusikan soal layer guna membagi progres smelter yang akan dijadikan acuan menetapkan tarif bea keluar.
"Layer bisa jadi berubah, sedang didiskusikan apakah sama atau ada alternatif yang lain. Pokoknya ini guna memastikan perusahaan memiliki insentif mengejar progres smelter," jelasnya.
Sebelumnya, pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.011/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, disebutkan bahwa jika pembangunan smelter masih 0%, maka tarif bea keluar sebesar 7.5%, jika kemajuan pembangunan smelter kurang dari 30%, maka tarif bea keluar 5%, dan jika kemajuan pembangunan smelter di atas 30%, maka tarif bea keluarnya 0%.
"Ada beberaa opsi yang sedang dipertimbangkan. Nanti kita umumkan yang jadinya seperti apa," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News